Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil pemeriksaan langsung OJK Nomor LHPL-1/NB.23/2021. Sehubungan dengan Surat OJK Nomor S-170/NB.2/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung yang ditujukan Kepada Dewan Komisaris dan Direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang diterima Infobanknews.com tersebut, OJK memberikan rekomendasi kepada Direksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Adapun rekomendasi tersebut antara lain adalah Direksi Perusahaan harus menyampaikan informasi kepada para pejabat dan pegawai perusahaan.
Tercatat beberapa poin rekomendasi yang harus disampaikan antara lain:
• Sdr. Zainal Abidin dan Sdr. Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai Plt. Direksi.
• Direksi wajib membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan Chief, yaitu Sdr. SG. Subagyo dan Sdr. Agus Sigit.
• Sdri. Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat Direksi dan Komisaris, Rapat Komisaris, Sidang BPA. Dilarang menandatangani dokumen yang mengatasnamakan Komisaris dan Ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan
• Sdri. Nurhasanah dan Sdr. Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA.
Memperhatikan rekomendasi OJK tersebut diatas, direksi AJB Bumiputera telah menindaklanjuti dan melakukan perubahan dan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, termasuk membentuk satuan tugas guna mendukung direksi yang ada selama adanya kekosongan direksi lainnya.
Jajaran direksi AJB Bumiputera juga menyampaikan surat tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa penunjukkan kami sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt. Direktur Pemasaran serta Plt. Direktur Keuangan & Investasi dan Plt. Direktur Teknik & Aktuaria berdasarkan keputusan SLB BPA pada tanggal 23 Desember 2020. Sidang Luar Biasa (SLB) BPA tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
2. Keputusan Sidang BPA tersebut telah dicatatkan dalam Akte Notaris No. 2 tanggal 04 Januari 2021.
3. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk Pelaksana Tugas merupakan kewenangan Badan Perwakilan Anggota (BPA) melalui Sidang Luar Biasa sesuai Anggaran Dasar.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami menyatakan tetap akan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur yang sah secara internal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, direksi AJB Bumuputera juga mengimbau kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja dan Karyawan diminta untuk tetap fokus dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai SOP guna menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Sebeleumnya, mantan Komisaria Utama AJB Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi telah dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Proses penahanan dilakukan setelah OJK menyelesaikan penyidikan. (*)
Jakarta - PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melalui anak perusahaannya, yakni PT Bukit Makmur… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 26 November… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan Asian Development Bank (ADB) mendukung pembangunan infrastruktur… Read More
Jakarta – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat pernyataan Donald Trump yang akan… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.01 WIB (26/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More