News Update

Buntut Penahanan Nurhasanah, Ini Rekomendasi OJK ke AJB Bumiputera

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil pemeriksaan langsung OJK Nomor LHPL-1/NB.23/2021. Sehubungan dengan Surat OJK Nomor S-170/NB.2/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung yang ditujukan Kepada Dewan Komisaris dan Direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang diterima Infobanknews.com tersebut, OJK memberikan rekomendasi kepada Direksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Adapun rekomendasi tersebut antara lain adalah Direksi Perusahaan harus menyampaikan informasi kepada para pejabat dan pegawai perusahaan.

Tercatat beberapa poin rekomendasi yang harus disampaikan antara lain:

• Sdr. Zainal Abidin dan Sdr. Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai Plt. Direksi.

• Direksi wajib membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan Chief, yaitu Sdr. SG. Subagyo dan Sdr. Agus Sigit.

• Sdri. Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat Direksi dan Komisaris, Rapat Komisaris, Sidang BPA. Dilarang menandatangani dokumen yang mengatasnamakan Komisaris dan Ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan

• Sdri. Nurhasanah dan Sdr. Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA.

Memperhatikan rekomendasi OJK tersebut diatas, direksi AJB Bumiputera telah menindaklanjuti dan melakukan perubahan dan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, termasuk membentuk satuan tugas guna mendukung direksi yang ada selama adanya kekosongan direksi lainnya.

Jajaran direksi AJB Bumiputera juga menyampaikan surat tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa penunjukkan kami sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt. Direktur Pemasaran serta Plt. Direktur Keuangan & Investasi dan Plt. Direktur Teknik & Aktuaria berdasarkan keputusan SLB BPA pada tanggal 23 Desember 2020. Sidang Luar Biasa (SLB) BPA tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

2. Keputusan Sidang BPA tersebut telah dicatatkan dalam Akte Notaris No. 2 tanggal 04 Januari 2021.

3. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk Pelaksana Tugas merupakan kewenangan Badan Perwakilan Anggota (BPA) melalui Sidang Luar Biasa sesuai Anggaran Dasar.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami menyatakan tetap akan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur yang sah secara internal.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, direksi AJB Bumuputera juga mengimbau kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja dan Karyawan diminta untuk tetap fokus dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai SOP guna menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Sebeleumnya, mantan Komisaria Utama AJB Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi telah dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Proses penahanan dilakukan setelah OJK menyelesaikan penyidikan. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Pertamina Bentuk Sub Holding Downstream, Dinilai Perkuat Optimalisasi Operasional Hilir

Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More

57 mins ago

Anindya Bakrie Tegaskan Pertumbuhan Hijau Jadi Motor Investasi dan Transisi Energi

Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More

1 hour ago

Gelar Run for Disabilities, BTN Perkuat Komitmen ESG Lewat Inklusivitas

Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More

4 hours ago

BTN Gelar Run for Disabilities, Perkuat Komitmen ESG dan Inklusivitas

Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More

4 hours ago

Gelar Green Golf Tournament 2026, Infobank Dorong Program Sosial dan Lingkungan Bersama Industri Keuangan

Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More

9 hours ago

Perubahan Iklim Sudah Terasa, Muliaman Hadad Serukan Industri Konsisten Jaga Lingkungan

Poin Penting Green Golf Tournament 2026 menegaskan komitmen Infobank dan industri jasa keuangan untuk berperan… Read More

11 hours ago