News Update

Buntut Penahanan Nurhasanah, Ini Rekomendasi OJK ke AJB Bumiputera

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil pemeriksaan langsung OJK Nomor LHPL-1/NB.23/2021. Sehubungan dengan Surat OJK Nomor S-170/NB.2/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung yang ditujukan Kepada Dewan Komisaris dan Direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang diterima Infobanknews.com tersebut, OJK memberikan rekomendasi kepada Direksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Adapun rekomendasi tersebut antara lain adalah Direksi Perusahaan harus menyampaikan informasi kepada para pejabat dan pegawai perusahaan.

Tercatat beberapa poin rekomendasi yang harus disampaikan antara lain:

• Sdr. Zainal Abidin dan Sdr. Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai Plt. Direksi.

• Direksi wajib membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan Chief, yaitu Sdr. SG. Subagyo dan Sdr. Agus Sigit.

• Sdri. Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat Direksi dan Komisaris, Rapat Komisaris, Sidang BPA. Dilarang menandatangani dokumen yang mengatasnamakan Komisaris dan Ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan

• Sdri. Nurhasanah dan Sdr. Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA.

Memperhatikan rekomendasi OJK tersebut diatas, direksi AJB Bumiputera telah menindaklanjuti dan melakukan perubahan dan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, termasuk membentuk satuan tugas guna mendukung direksi yang ada selama adanya kekosongan direksi lainnya.

Jajaran direksi AJB Bumiputera juga menyampaikan surat tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa penunjukkan kami sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt. Direktur Pemasaran serta Plt. Direktur Keuangan & Investasi dan Plt. Direktur Teknik & Aktuaria berdasarkan keputusan SLB BPA pada tanggal 23 Desember 2020. Sidang Luar Biasa (SLB) BPA tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

2. Keputusan Sidang BPA tersebut telah dicatatkan dalam Akte Notaris No. 2 tanggal 04 Januari 2021.

3. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk Pelaksana Tugas merupakan kewenangan Badan Perwakilan Anggota (BPA) melalui Sidang Luar Biasa sesuai Anggaran Dasar.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami menyatakan tetap akan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur yang sah secara internal.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, direksi AJB Bumuputera juga mengimbau kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja dan Karyawan diminta untuk tetap fokus dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai SOP guna menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Sebeleumnya, mantan Komisaria Utama AJB Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi telah dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Proses penahanan dilakukan setelah OJK menyelesaikan penyidikan. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago