Buntut Kasus Korupsi, Begini Nasib Saham-Saham BenTjok

Jakarta – Terdakwa kasus korupsi, Benny Tjokrosaputro (BenTjok) telah divonis seumur hidup karena telah terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun dari pengelolaan dana dan pencucian uang PT Asabri (Persero), serta melakukan manipulasi saham PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian Rp16,80 triliun.

Tidak hanya merugikan negara, imbas dari perbuatannya tersebut memicu para emiten-emiten yang terafiliasi oleh BenTjok masuk dalam daftar 32 perusahaan tercatat yang belum melaporkan laporan keuangan interim yang jatuh tempo pada 30 September 2022 dan terancam delisting.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perusahaan-perusahaan tersebut dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta. Keputusan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 terkait Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.

Berdasarkan pengumuman BEI yang diterbitkan 7 Februari 2023, terdapat 6 dari 32 perusahaan emiten milik BenTjok, diantaranya adalah PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Pada emiten MYRX, BEI menyatakan bahwa masa suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023, dimana BenTjok masih tercatat sebagai direktur utama dengan saham PT Asabri terdapat sebanyak 9.405.765.952 saham atau sebesar 10,85%, saham Kejaksaan Agung 19.871.116.779 saham atau 22,92%, dan sebanyak 66,23% saham milik masyarakat.

Kemudian, emiten saham RIMO juga telah disuspensi oleh BEI di seluruh pasar mencapai 36 bulan pada tanggal 11 Februari 2023, dimana terdapat 5,45% saham PT Asabri, 5,67% saham Teddy Tjokrosapoetro, 10,58% saham NBS Clients, dan sisanya sebanyak 78,30% milik masyarakat.

Lalu, selanjutnya yang juga berpotensi delisting oleh bursa adalah emiten saham NUSA telah disuspensi di Pasar Regional dan Pasar Tunai selama 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022, dimana BenTjok masih tercatat sebagai Komisaris Utama dengan besaran saham 6,55% milik Yongki Teja, 9,72% saham milik Hendra Brata, dan sisanya 83,72% milik masyarakat.

Perusahaan tercatat lainnya yang terafiliasi BenTjok adalah LCGP yang telah mencapai masa suspensi 42 bulan pada tanggal 2 November 2022, dengan 0,18% sahamnya milik Generasi Prima Sakti, 5,55% saham milik DP Bukit Asam, 7,07% milik Yayasan Kesehatan Bank Mandiri, serta 87,20% sisanya milik masyarakat.

Selanjutnya, emiten HOME juga telah mencapai masa suspensi 36 bulan pada tanggal 3 Februari 2023, dengan 9,57% saham milik PT Yuanta Securities Indonesia, 24,67% milik Kejaksaan Agung, dan 65,76% sisanya milik masyarakat.

Terakhir, emiten SIMA yang telah disuspensi oleh BEI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 30 bulan, dengan 5,83% saham milik PT Yuanta Securities Indonesia dan 94,17% saham milik masyarakat.

Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa, beberapa perusahaan yang dikenakan denda tersebut mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan sehingga akhirnya efek dari perseroan dapat diperdagangkan kembali.

“Meskipun demikan masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat melakukan pembayaran denda akibat adanya permasalahan operasional dan atau legal,” ucap I Gede Nyoman Yetna dikutip, 14 Februari 2023.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa terkait dengan hal tersebut, secara berkala BEI meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan.

Tidak hanya itu, sebagai bentuk perlindungan investor, BEI juga telah menyampaikan pengumuman potensi delisting secara periodik setiap enam bulan sekali sejak dilakukannya suspensi saham perusahaan tercatat.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat,” imbuhnya.

Adapun, sesuai ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatan berupa surat peringatan 1, surat peringatan 2 dan denda, lalu, surat peringatan 3 dan denda, hingga sanksi suspensi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago