Teknologi

Buntut IMEI Ilegal, 191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Mayoritas Merek Ini

Jakarta – Sebanyak 191.965 unit smartphone dengan nomor international mobile equipment identity (IMEI) illegal akan diblokir atau dinonaktikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah produk iPhone.

“Ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Bridgjen Polisi Adi Vivid dikutip, Senin, 31 Juli 2023.

Dia menjelaskan, secara prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI handphone hanya dapat diakses oleh empat instansi. Mulai dari operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.

“Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Ini batasnya tidak lebih dari 90 hari,” jelasnya.

Baca juga: Treasury dan Shield Kolaborasi Cegah Kejahatan Penipuan Akun Bodong

Kemudian, lanjut Adi, proses kedua adalah melalui Kemenkominfo dan berlanjut melalui Bea Cukai.

“Ini seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai,” kata Adi.

“Dan yang terakhir melalui Kementerian Perindustrian. Nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” tambahnya.

Pada kasus IMEI bodong ini, kata Adi, ada oknum Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Sejatinya, kata Adi, dalam tahap tersebut harus diajukan permohonan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.

Para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

Dari 191.965 handphone dengan IMEI ilegal tersebut, mayoritas bermerak iPhone dan akan dilakukan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.000,” ujarnya.

Baca juga: 377 Data Dukcapil Bocor, Kemendagri Alasan Begini

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus IMEI bodong ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.

“Ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” kata Wahyu. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Tingkatkan Skala Bisnis, Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding

Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More

15 mins ago

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More

52 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

2 hours ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

2 hours ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

4 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

4 hours ago