Teknologi

Buntut IMEI Ilegal, 191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Mayoritas Merek Ini

Jakarta – Sebanyak 191.965 unit smartphone dengan nomor international mobile equipment identity (IMEI) illegal akan diblokir atau dinonaktikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah produk iPhone.

“Ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Bridgjen Polisi Adi Vivid dikutip, Senin, 31 Juli 2023.

Dia menjelaskan, secara prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI handphone hanya dapat diakses oleh empat instansi. Mulai dari operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.

“Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Ini batasnya tidak lebih dari 90 hari,” jelasnya.

Baca juga: Treasury dan Shield Kolaborasi Cegah Kejahatan Penipuan Akun Bodong

Kemudian, lanjut Adi, proses kedua adalah melalui Kemenkominfo dan berlanjut melalui Bea Cukai.

“Ini seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai,” kata Adi.

“Dan yang terakhir melalui Kementerian Perindustrian. Nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” tambahnya.

Pada kasus IMEI bodong ini, kata Adi, ada oknum Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Sejatinya, kata Adi, dalam tahap tersebut harus diajukan permohonan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.

Para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

Dari 191.965 handphone dengan IMEI ilegal tersebut, mayoritas bermerak iPhone dan akan dilakukan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.000,” ujarnya.

Baca juga: 377 Data Dukcapil Bocor, Kemendagri Alasan Begini

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus IMEI bodong ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.

“Ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” kata Wahyu. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

56 mins ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

1 hour ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

3 hours ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

4 hours ago

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Ungkap Arah BBM B50, Ini Jadwal Implementasinya

Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More

5 hours ago