Jakarta – Sebanyak 191.965 unit smartphone dengan nomor international mobile equipment identity (IMEI) illegal akan diblokir atau dinonaktikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah produk iPhone.
“Ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Bridgjen Polisi Adi Vivid dikutip, Senin, 31 Juli 2023.
Dia menjelaskan, secara prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI handphone hanya dapat diakses oleh empat instansi. Mulai dari operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.
“Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Ini batasnya tidak lebih dari 90 hari,” jelasnya.
Baca juga: Treasury dan Shield Kolaborasi Cegah Kejahatan Penipuan Akun Bodong
Kemudian, lanjut Adi, proses kedua adalah melalui Kemenkominfo dan berlanjut melalui Bea Cukai.
“Ini seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai,” kata Adi.
“Dan yang terakhir melalui Kementerian Perindustrian. Nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” tambahnya.
Pada kasus IMEI bodong ini, kata Adi, ada oknum Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Sejatinya, kata Adi, dalam tahap tersebut harus diajukan permohonan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.
“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.
Para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
Dari 191.965 handphone dengan IMEI ilegal tersebut, mayoritas bermerak iPhone dan akan dilakukan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.000,” ujarnya.
Baca juga: 377 Data Dukcapil Bocor, Kemendagri Alasan Begini
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus IMEI bodong ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.
“Ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” kata Wahyu. (*)
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More