Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara tegas menyatakan bahwa bunga untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) maksimal adalah sebesar 0,4 persen per hari sesuai dengan code of conduct.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan secara tegas kepada seluruh anggota AFPI jika nantinya terdapat pelanggaran atas bunga maksimal 0,4 persen, anggota ataupun platform tersebut akan dikenakan sanksi melalui sidang komite etik.
Baca juga: Generasi Muda Terjebak Pinjol, Komisi XI DPR: Perlu Edukasi Agar Tak Salah Arah
“Kita punya komite etik yang independen, yang bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada sembilan orang kalo nggak salah dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” ucap Entjik di Jakarta, 6 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Entjik menambahkan, bahwa bunga untuk pinjaman produktif saat ini berkisar dari 0,03 hingga 0,04 persen per hari, sehingga total bunga per tahun dapat mencapai sekitar 12 hingga 24 persen.
“Tapi pada praktiknya itu banyak di bawah 0,4 persen yang kebanyakan berlaku terutama yang produktif, yang UMKM itu di sekitar 0,03 sampai 0,04 persen yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yg berizin OJK,” imbuhnya.
Baca juga: Bahaya Laten Pinjol: Duh! Terjebak Pinjol, Lupa Menabung
Sementara itu, dalam mencegah adanya pelanggaran tersebut, AFPI juga telah memiliki tim patroli untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran atas bunga yang ditetapkan sebesar maksimal 0,4 persen.
“Kita patroli, kita mengecek semua platform apakah ada yg melanggar dari 0,4 persen. Sehingga menurut saya, kenapa 0,4 persen? Karena kita protect consumer untuk tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4 persen,” ujar Entjik. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More