Keuangan

Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara tegas menyatakan bahwa bunga untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) maksimal adalah sebesar 0,4 persen per hari sesuai dengan code of conduct.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan secara tegas kepada seluruh anggota AFPI jika nantinya terdapat pelanggaran atas bunga maksimal 0,4 persen, anggota ataupun platform tersebut akan dikenakan sanksi melalui sidang komite etik.

Baca juga: Generasi Muda Terjebak Pinjol, Komisi XI DPR: Perlu Edukasi Agar Tak Salah Arah

“Kita punya komite etik yang independen, yang bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada sembilan orang kalo nggak salah dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” ucap Entjik di Jakarta, 6 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Entjik menambahkan, bahwa bunga untuk pinjaman produktif saat ini berkisar dari 0,03 hingga 0,04 persen per hari, sehingga total bunga per tahun dapat mencapai sekitar 12 hingga 24 persen.

“Tapi pada praktiknya itu banyak di bawah 0,4 persen yang kebanyakan berlaku terutama yang produktif, yang UMKM itu di sekitar 0,03 sampai 0,04 persen yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yg berizin OJK,” imbuhnya.

Baca juga: Bahaya Laten Pinjol: Duh! Terjebak Pinjol, Lupa Menabung

Sementara itu, dalam mencegah adanya pelanggaran tersebut, AFPI juga telah memiliki tim patroli untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran atas bunga yang ditetapkan sebesar maksimal 0,4 persen.

“Kita patroli, kita mengecek semua platform apakah ada yg melanggar dari 0,4 persen. Sehingga menurut saya, kenapa 0,4 persen? Karena kita protect consumer untuk tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4 persen,” ujar Entjik. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

4 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

18 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

24 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

1 day ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago