Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara tegas menyatakan bahwa bunga untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) maksimal adalah sebesar 0,4 persen per hari sesuai dengan code of conduct.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan secara tegas kepada seluruh anggota AFPI jika nantinya terdapat pelanggaran atas bunga maksimal 0,4 persen, anggota ataupun platform tersebut akan dikenakan sanksi melalui sidang komite etik.
Baca juga: Generasi Muda Terjebak Pinjol, Komisi XI DPR: Perlu Edukasi Agar Tak Salah Arah
“Kita punya komite etik yang independen, yang bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada sembilan orang kalo nggak salah dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” ucap Entjik di Jakarta, 6 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Entjik menambahkan, bahwa bunga untuk pinjaman produktif saat ini berkisar dari 0,03 hingga 0,04 persen per hari, sehingga total bunga per tahun dapat mencapai sekitar 12 hingga 24 persen.
“Tapi pada praktiknya itu banyak di bawah 0,4 persen yang kebanyakan berlaku terutama yang produktif, yang UMKM itu di sekitar 0,03 sampai 0,04 persen yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yg berizin OJK,” imbuhnya.
Baca juga: Bahaya Laten Pinjol: Duh! Terjebak Pinjol, Lupa Menabung
Sementara itu, dalam mencegah adanya pelanggaran tersebut, AFPI juga telah memiliki tim patroli untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran atas bunga yang ditetapkan sebesar maksimal 0,4 persen.
“Kita patroli, kita mengecek semua platform apakah ada yg melanggar dari 0,4 persen. Sehingga menurut saya, kenapa 0,4 persen? Karena kita protect consumer untuk tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4 persen,” ujar Entjik. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More