Keuangan

Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara tegas menyatakan bahwa bunga untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) maksimal adalah sebesar 0,4 persen per hari sesuai dengan code of conduct.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan secara tegas kepada seluruh anggota AFPI jika nantinya terdapat pelanggaran atas bunga maksimal 0,4 persen, anggota ataupun platform tersebut akan dikenakan sanksi melalui sidang komite etik.

Baca juga: Generasi Muda Terjebak Pinjol, Komisi XI DPR: Perlu Edukasi Agar Tak Salah Arah

“Kita punya komite etik yang independen, yang bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada sembilan orang kalo nggak salah dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” ucap Entjik di Jakarta, 6 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Entjik menambahkan, bahwa bunga untuk pinjaman produktif saat ini berkisar dari 0,03 hingga 0,04 persen per hari, sehingga total bunga per tahun dapat mencapai sekitar 12 hingga 24 persen.

“Tapi pada praktiknya itu banyak di bawah 0,4 persen yang kebanyakan berlaku terutama yang produktif, yang UMKM itu di sekitar 0,03 sampai 0,04 persen yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yg berizin OJK,” imbuhnya.

Baca juga: Bahaya Laten Pinjol: Duh! Terjebak Pinjol, Lupa Menabung

Sementara itu, dalam mencegah adanya pelanggaran tersebut, AFPI juga telah memiliki tim patroli untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran atas bunga yang ditetapkan sebesar maksimal 0,4 persen.

“Kita patroli, kita mengecek semua platform apakah ada yg melanggar dari 0,4 persen. Sehingga menurut saya, kenapa 0,4 persen? Karena kita protect consumer untuk tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4 persen,” ujar Entjik. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

28 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

1 hour ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

3 hours ago