Keuangan

Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara tegas menyatakan bahwa bunga untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) maksimal adalah sebesar 0,4 persen per hari sesuai dengan code of conduct.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan secara tegas kepada seluruh anggota AFPI jika nantinya terdapat pelanggaran atas bunga maksimal 0,4 persen, anggota ataupun platform tersebut akan dikenakan sanksi melalui sidang komite etik.

Baca juga: Generasi Muda Terjebak Pinjol, Komisi XI DPR: Perlu Edukasi Agar Tak Salah Arah

“Kita punya komite etik yang independen, yang bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada sembilan orang kalo nggak salah dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” ucap Entjik di Jakarta, 6 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Entjik menambahkan, bahwa bunga untuk pinjaman produktif saat ini berkisar dari 0,03 hingga 0,04 persen per hari, sehingga total bunga per tahun dapat mencapai sekitar 12 hingga 24 persen.

“Tapi pada praktiknya itu banyak di bawah 0,4 persen yang kebanyakan berlaku terutama yang produktif, yang UMKM itu di sekitar 0,03 sampai 0,04 persen yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yg berizin OJK,” imbuhnya.

Baca juga: Bahaya Laten Pinjol: Duh! Terjebak Pinjol, Lupa Menabung

Sementara itu, dalam mencegah adanya pelanggaran tersebut, AFPI juga telah memiliki tim patroli untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran atas bunga yang ditetapkan sebesar maksimal 0,4 persen.

“Kita patroli, kita mengecek semua platform apakah ada yg melanggar dari 0,4 persen. Sehingga menurut saya, kenapa 0,4 persen? Karena kita protect consumer untuk tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4 persen,” ujar Entjik. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

44 seconds ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

3 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

57 mins ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

1 hour ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

1 hour ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

1 hour ago