News Update

Bunga Penjaminan Turun 25 Bps

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016. Dengan rincian untuk simpanan Rupiah di bank umum menjadi 7%, sementara untuk simpanan valas menjadi 0,75%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 9,5%.

Sekretaris Lembaga, Samsu Adi Nugroho mengatakan penurunan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan. Nilai tukar Rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik. Inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.

“Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank,” kata Samsu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

“Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” tambahnya.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

21 mins ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

26 mins ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

2 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

2 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

2 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

3 hours ago