Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana untuk menurunkan batas maksimum (capping) suku bunga kartu kredit dalam waktu dekat ini. Langkah ini berpotensi menyebabkan bunga kartu kredit turun. Karenanya, perbankan pun diminta untuk mempersiapkan diri terkait relaksasi kebijakan tersebut.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di , Jakarta, Rabu, 9 November 2016. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan diskusi dengan perbankan terkait rencana capping bunga kartu kredit.
“Kita sudah diskusi. BI kasih waktu 6 bulan mempersiapkan diri setelah 6 bulan nanti kita akan review lagi,” ujar Ronald.
Sebagai informasi, rencana penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai. Di mana selama ini, bunga kartu kredit masih tergolong tinggi, sehingga BI sebagai regulator di sistem pembayaran perlu melakukan review kebijakan.
Nantinya, setelah penurunan batas maksimum bunga kartu kredit diputuskan, maka bunga kartu kredit akan menjadi 2,24% per bulan atau maksimal 26,95% per tahun. Kebijakan ini tak lain untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai khususnya kartu kredit.
Peraturan terkait penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit, dari saat ini yang sebesar 2,95% per bulan atau 35% per tahun, diharapkan dapat segera terbit dalam waktu dekat ini. Nantinya penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit tersebut akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). (*) (Baca juga : Penurunan Capping Bunga Kartu Kredit Masuk Tahap Finalisasi)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More