Jakarta – Pemerintah pada 2021 mulai mewajibkan BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyusun Key Performance Indicator (KPI). Kementerian Keuangan mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk menjaga penugasan BUMN tetap sesuai dengan target yang ditentukan.
Dodok Dwi Handoko, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu mengungkapkan, bahwa KPI ini diwajibkan kepada semua manajemen BUMN penerima PMN. Ia menjelaskan, PMN adalah dana publik yang perlu dijaga bersama-sama.
“Kita ingin karena ini penugasan negara agar roda korporat BUMN ini berjalan sesuai dengan target negara secara umum. Jadi, kalau memang diminta menyelesaikan Tol Sumatera, sesuai schedule maupun tahapannya,” jelas Dwi, Jumat, 14 Januari 2022.
Di 2022, dana PMN masih akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti transportasi, ketenagalistrikan, perumahan, serta penjaminan proyek infrastruktur. Adapun beberapa BUMN yang menerima PMN pada tahun ini adalah Waskita Karya, PT. Adhi Karya, Perum Perumnas, PT PII, PT HK, PT PLN, dan PT SMF.
“PMN merupakan salah satu bentuk pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN, harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tambah Dwi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More