Jakarta–Pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga kini belum menemukan titik temu nilai 10,46 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia. Namun pemerintah berupaya akan mencari titik temu agar nilai divestasi bisa sesusai dengan kepentingan Pemerintah dan PT Freeport.
Sementara itu, untuk mencari titik temu, pemerintah berencana akan merubah peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batu Bara (Minerba) yang diatur melalui skema replacement cost.
“Kami ingin harganya fair saja kalau memang orang (Freeport Indonesia) rugi kita juga tidak mau,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negera Kementerian Keuangan, Sonny Loho, dalam acara Investor Gathering Indonesia Eximbank, di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Proses divestasi tersebut, kata dia, masih menunggu sikap PT Freeport terkait perpanjangan kontrak dan perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Mereka kan masih ngurus perpanjang atau tidak. Sebab itu juga menentukan harga divestasi,” ucapnya.
Baca juga: BI Siap Dukung Peningkatan Kapasitas Perekonomian
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan, bahwa pemerintah masih berhasrat untuk mengambil 10,46 persen saham perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar itu. Namun jika pemerintah pusat memutuskan tidak mengambil kesempatan, maka BUMN akan diberi kesempatan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika BUMN juga tidak mengambil kesempatan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan saham tersebut akan ditawarkan melalui proses initial publik offering (IPO). “IPO salah satu pemikiran kalau BUMN tidak kuat mengambil kesempatan,” tukasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Meski melalui IPO, kata dia, BUMN terkait diminta untuk turut serta dalam mengambil penawaran saham perdana tersebut. “Kalau IPO bisa jadi harganya lebih transparan,” paparnya.
Baca juga: JK Sepakat Jika Freeport Harus IPO
Sebagai informasi, Pemerintah meminta Freeport menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu pada biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Namum Freeport Indonesia menawarkan 10,64 persen saham perusahaan dengan nilai US$1,7 miliar. Bila mengacu pada replacement cost, maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64 persen saham itu sekitar US$630 juta. (*)
Editor: Paulus Yoga


