Ilustrasi papan layar pergerakan saham IHSG. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam UU BUMN tersebut memuat 12 ketentuan utama, di mana salah satunya adalah merubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas menyebut, pengundangan UU BUMN yang baru berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap emiten-emiten BUMN di pasar modal.
Dengan pembentukan BP BUMN dan penguatan fungsi pengawasan, serta transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat meningkatkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
Baca juga: Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Tentunya, hal tersebut dapat memperkuat kepercayaan investor, khususnya investor asing, karena risiko praktik non-transparan semakin ditekan.
Lalu, adanya larangan rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri serta penempatan profesional di kursi Komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.
“Emiten BUMN bisa mendapat dorongan efisiensi serta strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap pasar,” ucapnya dalam riset di Jakarta, 3 Oktober 2025.
Di samping itu, penegasan kesetaraan gender juga membuka peluang bagi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada jajaran Direksi dan Komisaris, yang diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan inovatif.
Namun di sisi lain, adanya penataan saham di holding investasi maupun operasional serta aturan perpajakan khusus dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek.
“Investor mungkin masih menunggu kepastian teknis implementasi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap laba bersih dan dividen,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Dia BUMN-BUMN Terbaik Peraih “The Asian Post – The Best SOE 2025”
Secara keseluruhan, Pilarmas Investindo Sekuritas menilai UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi.
“Meski demikian, transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN bisa menimbulkan volatilitas sementara di pasar akibat penyesuaian struktur dan regulasi,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More