Nasional

BUMN Berguguran, Pengamat: Komisaris Harus Bersih dari Pejabat Aktif

Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terbaru, orang nomor satu di Indonesia itu, resmi “memusnahkan” PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, penutupan dua BUMN tersebut harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam membentuk BUMN. Kata dia, jangan sampai bisnis BUMN itu memiliki wilayah atau bidang yang serupa, sehingga menimbulkan potensi kanibalisme.

“Kita ingat dulu ada Telkomsel dan Indosat. Sekarang juga masih ada, seperti Waskita Karya, Wijaya Karya, dan Hutama Karya. Semua main di area yang sama, garap proyek pemerintah,” ungkap Herry saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 21 Maret 2023.

Hal tersebut, kata Herry, akan berdampak pada peneterasi bisnis yang serupa, terutama yang dikelola oleh pihak swasta. 

“Swasta jadi susah berkembang. Dan pada akhirnya jadi beban pemerintah juga,” ungkapnya.

Herry juga menyoroti soal pengawasan kinerja BUMN. Menurutnya, bergugurannya anak perusahaan BUMN tak lepas dari sistem pengawasannya. Sebab, selama ini masih banyak dewan komisaris anak perusahaan BUMN yang dihuni para pejabat aktif.

“Dengan banyaknya pejabat aktif yang jadi komisaris BUMN, maka fungsi regulator yang mengawasi jadi ada conflict of interest dengan BUMN yang diawasi,” ungkap Herry.

“Contohnya, kasus Krakatau Steel dan Waskita Karya yang kinerjanya terlilit utang, komisarisnya para pejabat aktif. Ini juga harus dikoreksi oleh pemerintah,” tambahnya.

Untuk itu, menurut Herry, sejatinya dewan komisaris BUMN harus “clear” dari pejabat aktif. Dengan begitu, pejabat aktif sebagai regulator terbebas dari conflict of interest. 

“Ini soal yang krusial dalam pengawasan. Mestinya para pejabat itu pintu gerbang terakhir pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham. Komisaris dari profesional yang ditunjuk pemerintah jadi level awal dalam sistem pengawasan pemegang saham (pemerintah),” tegasnya.

Seperti diketahui, rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN ini menjadi sorotan Ombudsman. Mereka mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang itu.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BEI Bakal Terbitkan Indeks Saham Syariah Hijau Tahun Ini

Poin Penting BEI dan OJK menyiapkan indeks saham syariah hijau yang ditargetkan terbit pada 2026… Read More

7 mins ago

UEA Siap Tambah Investasi di Indonesia, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan MBZ

Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More

25 mins ago

Grab Pastikan Bonus Hari Raya 2026 untuk Mitra Pengemudi, Cair Sebelum Lebaran

Poin Penting Grab memastikan memberikan bonus hari raya 2026 kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan… Read More

36 mins ago

Mau Tukar Uang Lebaran di PINTAR BI? Cek Kuotanya di Sini

Poin Penting PINTAR BI memudahkan pemesanan tukar uang Lebaran 2026 secara online tanpa antre panjang.… Read More

38 mins ago

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar jadi Sorotan, Intip Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Poin Penting Mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar disiagakan di Jakarta untuk fungsi representasi… Read More

51 mins ago

Kredit UMKM Diprediksi Tumbuh Maksimal 5 Persen, Program MBG Bisa jadi Penopang

Poin Penting Kredit UMKM diproyeksikan hanya tumbuh 4-5% pada 2026, karena pertumbuhan sektor UMKM belum… Read More

1 hour ago