Nasional

BUMN Berguguran, Pengamat: Komisaris Harus Bersih dari Pejabat Aktif

Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terbaru, orang nomor satu di Indonesia itu, resmi “memusnahkan” PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, penutupan dua BUMN tersebut harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam membentuk BUMN. Kata dia, jangan sampai bisnis BUMN itu memiliki wilayah atau bidang yang serupa, sehingga menimbulkan potensi kanibalisme.

“Kita ingat dulu ada Telkomsel dan Indosat. Sekarang juga masih ada, seperti Waskita Karya, Wijaya Karya, dan Hutama Karya. Semua main di area yang sama, garap proyek pemerintah,” ungkap Herry saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 21 Maret 2023.

Hal tersebut, kata Herry, akan berdampak pada peneterasi bisnis yang serupa, terutama yang dikelola oleh pihak swasta. 

“Swasta jadi susah berkembang. Dan pada akhirnya jadi beban pemerintah juga,” ungkapnya.

Herry juga menyoroti soal pengawasan kinerja BUMN. Menurutnya, bergugurannya anak perusahaan BUMN tak lepas dari sistem pengawasannya. Sebab, selama ini masih banyak dewan komisaris anak perusahaan BUMN yang dihuni para pejabat aktif.

“Dengan banyaknya pejabat aktif yang jadi komisaris BUMN, maka fungsi regulator yang mengawasi jadi ada conflict of interest dengan BUMN yang diawasi,” ungkap Herry.

“Contohnya, kasus Krakatau Steel dan Waskita Karya yang kinerjanya terlilit utang, komisarisnya para pejabat aktif. Ini juga harus dikoreksi oleh pemerintah,” tambahnya.

Untuk itu, menurut Herry, sejatinya dewan komisaris BUMN harus “clear” dari pejabat aktif. Dengan begitu, pejabat aktif sebagai regulator terbebas dari conflict of interest. 

“Ini soal yang krusial dalam pengawasan. Mestinya para pejabat itu pintu gerbang terakhir pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham. Komisaris dari profesional yang ditunjuk pemerintah jadi level awal dalam sistem pengawasan pemegang saham (pemerintah),” tegasnya.

Seperti diketahui, rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN ini menjadi sorotan Ombudsman. Mereka mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang itu.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

3 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

4 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

6 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

7 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

8 hours ago