Nasional

BUMN Berguguran, Pengamat: Komisaris Harus Bersih dari Pejabat Aktif

Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terbaru, orang nomor satu di Indonesia itu, resmi “memusnahkan” PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, penutupan dua BUMN tersebut harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam membentuk BUMN. Kata dia, jangan sampai bisnis BUMN itu memiliki wilayah atau bidang yang serupa, sehingga menimbulkan potensi kanibalisme.

“Kita ingat dulu ada Telkomsel dan Indosat. Sekarang juga masih ada, seperti Waskita Karya, Wijaya Karya, dan Hutama Karya. Semua main di area yang sama, garap proyek pemerintah,” ungkap Herry saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 21 Maret 2023.

Hal tersebut, kata Herry, akan berdampak pada peneterasi bisnis yang serupa, terutama yang dikelola oleh pihak swasta. 

“Swasta jadi susah berkembang. Dan pada akhirnya jadi beban pemerintah juga,” ungkapnya.

Herry juga menyoroti soal pengawasan kinerja BUMN. Menurutnya, bergugurannya anak perusahaan BUMN tak lepas dari sistem pengawasannya. Sebab, selama ini masih banyak dewan komisaris anak perusahaan BUMN yang dihuni para pejabat aktif.

“Dengan banyaknya pejabat aktif yang jadi komisaris BUMN, maka fungsi regulator yang mengawasi jadi ada conflict of interest dengan BUMN yang diawasi,” ungkap Herry.

“Contohnya, kasus Krakatau Steel dan Waskita Karya yang kinerjanya terlilit utang, komisarisnya para pejabat aktif. Ini juga harus dikoreksi oleh pemerintah,” tambahnya.

Untuk itu, menurut Herry, sejatinya dewan komisaris BUMN harus “clear” dari pejabat aktif. Dengan begitu, pejabat aktif sebagai regulator terbebas dari conflict of interest. 

“Ini soal yang krusial dalam pengawasan. Mestinya para pejabat itu pintu gerbang terakhir pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham. Komisaris dari profesional yang ditunjuk pemerintah jadi level awal dalam sistem pengawasan pemegang saham (pemerintah),” tegasnya.

Seperti diketahui, rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN ini menjadi sorotan Ombudsman. Mereka mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang itu.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

10 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

10 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

12 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

12 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

14 hours ago