Nasional

BUMN Berguguran, Pengamat: Komisaris Harus Bersih dari Pejabat Aktif

Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terbaru, orang nomor satu di Indonesia itu, resmi “memusnahkan” PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, penutupan dua BUMN tersebut harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam membentuk BUMN. Kata dia, jangan sampai bisnis BUMN itu memiliki wilayah atau bidang yang serupa, sehingga menimbulkan potensi kanibalisme.

“Kita ingat dulu ada Telkomsel dan Indosat. Sekarang juga masih ada, seperti Waskita Karya, Wijaya Karya, dan Hutama Karya. Semua main di area yang sama, garap proyek pemerintah,” ungkap Herry saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 21 Maret 2023.

Hal tersebut, kata Herry, akan berdampak pada peneterasi bisnis yang serupa, terutama yang dikelola oleh pihak swasta. 

“Swasta jadi susah berkembang. Dan pada akhirnya jadi beban pemerintah juga,” ungkapnya.

Herry juga menyoroti soal pengawasan kinerja BUMN. Menurutnya, bergugurannya anak perusahaan BUMN tak lepas dari sistem pengawasannya. Sebab, selama ini masih banyak dewan komisaris anak perusahaan BUMN yang dihuni para pejabat aktif.

“Dengan banyaknya pejabat aktif yang jadi komisaris BUMN, maka fungsi regulator yang mengawasi jadi ada conflict of interest dengan BUMN yang diawasi,” ungkap Herry.

“Contohnya, kasus Krakatau Steel dan Waskita Karya yang kinerjanya terlilit utang, komisarisnya para pejabat aktif. Ini juga harus dikoreksi oleh pemerintah,” tambahnya.

Untuk itu, menurut Herry, sejatinya dewan komisaris BUMN harus “clear” dari pejabat aktif. Dengan begitu, pejabat aktif sebagai regulator terbebas dari conflict of interest. 

“Ini soal yang krusial dalam pengawasan. Mestinya para pejabat itu pintu gerbang terakhir pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham. Komisaris dari profesional yang ditunjuk pemerintah jadi level awal dalam sistem pengawasan pemegang saham (pemerintah),” tegasnya.

Seperti diketahui, rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN ini menjadi sorotan Ombudsman. Mereka mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang itu.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago