Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 mengungkapkan semangat hari lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni harus terus dipertahankan.
Karena kehadiran Pancasila dalam kehidupan berekonomi Bangsa Indonesia bisa dipedomani. Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berlandaskan ideologi pancasila, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional.
Sistem ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat-syarat tertentu.
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Dengan begitu ekonomi Pancasila menjadikan sistem ekonomi berlandaskan ideologi pancasila.
Hal ini sesuai dengan semangat usaha bersama yang dijalankan oleh AJB Bumiputera. Walaupun Usaha Bersama disinggung dalam Undang – Undang Dasar 1945, konsep Ekonomi Pancasila dan Pancasilanomics, namun sejatinya Usaha Bersama/Mutual ini masih terdengar awam bagi masyarakat Indonesia selain Keluarga Bumiputera (AJB Bumiputera 1912).
Badan Usaha Bersama (mutual) merupakan bentuk usaha yang sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai Usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
“Oleh karenanya, bentuk Usaha Bersama mempunyai peran dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran anggotanya atau masyarakat,” terang Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, dalam siaran persnya, Senin, 1 Juni 2020.
AJB Bumiputera 1912 dijelaskan, sebagai perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual) satu-satunya di Indonesia, dimiliki oleh Pemegang Polis atau Pempol, yang punya dua kedudukan, yakni sebagai Nasabah dan sebagai Anggota atau Pemilik Perusahaan.
Dalam maksud Pempol mempunyai dua kedudukan sekaligus adalah, Pertama kapasitas Pempol sebagai nasabah dengan membeli produk asuransi yang dibuktikan dengan polis, dengan sejumlah premi yang dibayarkan, maka Pempol memperoleh manfaat dengan mendapatkan perlindungan jiwa dari produk yang dipilih beserta seluruh benefit yang ditawarkan.
Kedua, dengan polis yang dimiliki, pempol juga sebagai anggota yaitu pemilik perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk di perusahaan Mutual/Usaha Bersama, maka seluruh pempol otomatis menjadi Anggota atau Pemilik Perusahaan, karena tidak ada pemegang saham yang mayoritas, yang ada sistem perwakilan yang direpresentasikan oleh Badan Perwakilan Anggota atau Rapat Umum Anggota (RUA), di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Kewenangan tertinggi dalam Usaha Bersama terletak di Sidang Badan Perwakilan Anggota (Sidang BPA) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar yang melekat dalam Polis. Istilah BPA terakhir diubah seiring adanya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dengan nama Rapat Umum Anggota (RUA). Dalam Anggaran Dasar RUA mempunyai kewenangan menentukan pokok-pokok kebijaksanaan.
Permasalahan yang sedang dialami oleh AJB Bumiputera 1912 saat ini sendiri bukan akibat dari bentuk usahanya, namun sebagai akibat dari permasalahan yang complicated yaitu aktor dan oknum-oknum dari Organ Perusahaan hingga pengikutnya, yang telah merusak sendi-sendi dan semangat Usaha Bersama, yang sudah sangat panjang penanganannya.
Hasil penyidikan Aparat Penegak Hukum yang akan membuktikan bahwa Masalah Bumiputera bukan pada bentuk Usaha Bersama, namun Oknum Pengelolanya.
Nama besar AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan perjuangan melekat di benak masyarakat Indonesia. Dan Bangsa ini patut bangga terhadap aset yang tak ternilai kontribusinya bagi Indonesia.
“Kita semua sebagai generasi penerus amanat 3 Orang Guru Pendiri, tidak ada kata lain selain wajib hukumya berbuat untuk mempertahankan aset bangsa Indonesia ini. AJB Bumiputera 1912 butuh figure tulus dengan sejuta pengalaman dan memiliki integritas dan mampu membawa Perusahaan ini keluar dari akar masalah,” jelas Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912.
Jiwai benang merah filosofi yang terkandung dalam Pancasila, Pancasilanomics, Usaha Bersama dan Koperasi, dan konsisten untuk melakukan perbaikan dalam setiap proses kerja menyempurnakan tatanan usaha dalam suatu regulasi. Bumiputera bukan sekedar milik Pemegang Polis, namun Bumiputera milik Bangsa Indonesia. Sudah sepatutnya OJK/Pemerintah bertanggung jawab jika tidak mampu mempertahankan eksistensi Usaha Bersama dalam AJB Bumiputera 1912, karena AJB Bumiputera 1912 masih mempunyai figure dan didukung dengan aset yang tidak ternilai, yaitu semangat mutual dalam jiwa Pekerja Bumiputera.
(*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More