Ekonomi dan Bisnis

Bulan Depan, Koperasi Resmi Bisa Salurkan KUR

Jakarta – Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan koperasi kini dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Jumat, 16 September 2016.

“Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui  linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung.  Rapat tadi sudah memutuskan untuk merevisi  Permenko terkait penyaluran KUR,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga.

Dia mengungkapkan, bahwa sejauh ini sudah ada banyak koperasi yang mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera habis.

Kendati begitu, kata dia, dipastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar.

Di tempat yang sama, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo menambahkan, draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” katanya.

Menurutnya, ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Namun, koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.

Selain itu, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.

Sementara itu, perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga/marjin.

Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro (plafon hingga Rp25 juta) KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah (plafon Rp500 juta – Rp2 miliar) dan KUR Super Mikro (plafon sampai Rp3 juta).

KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago