Keuangan

Bukti Fungsi Asuransi, Astra Life Bayar Klaim Meninggal Dunia Rp7,9 Miliar

Jakarta – PT Asuransi Jiwa ASTRA (Astra Life) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial kepada nasabah, dengan membayarkan klaim asuransi jiwa senilai Rp7,9 miliar kepada keluarga mendiang Liana Herawaty.

Pembayaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban atas polis asuransi jiwa individu yang dibeli melalui jalur bancassurance antara Astra Life dan Permata Bank.

Baca juga: Asuransi Astra Sabet Penghargaan 10th Indonesia WOW Brands 2025

Presiden Direktur Astra Life, Nico Tahir menegaskan, pembayaran klaim ini mencerminkan peran nyata asuransi dalam menghadapi risiko tak terduga.

“Penyerahan klaim ini merupakan bukti nyata atas fungsi asuransi yang berperan penting dalam melindungi keluarga saat risiko tak terduga terjadi,” ujar Nico dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025.

Perlindungan dari Produk Unit Link

Mendiang Liana Herawaty tercatat sebagai pemegang polis produk AVA iFuturePremier dan AVA iPrime. Keduanya merupakan produk unit link atau PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi), yang menawarkan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, sakit kritis, serta cacat total dan tetap.

Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Menurut Nico, pembayaran klaim ini bukan hanya sekadar pemenuhan kontrak, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki perlindungan jiwa.

Pembayaran Klaim Sesuai Standar Regulasi

Sepanjang 2024, Astra Life telah mencatat total pembayaran klaim asuransi jiwa senilai Rp690 miliar, belum termasuk manfaat dari penutupan polis.

Baca juga: AAUI Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Asuransi Pertanian 2025-2030

Dalam setiap proses pembayaran klaim, Astra Life berpegang teguh pada standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan untuk menjamin akurasi dan transparansi dalam layanan kepada nasabah.

“Selain bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, hal ini juga merupakan upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Nico. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

4 Pecahan Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut, BI Beri Batas Waktu Penukaran hingga 30 April!

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat… Read More

2 mins ago

Soal Gangguan Sistem Bank DKI, OJK Bilang Begini

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae merespons terkait… Read More

26 mins ago

CIMB Niaga Resmi Pisahkan Unit Usaha Syariahnya, Dirikan Bank Syariah Baru

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akhirnya mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS)… Read More

42 mins ago

BI Proyeksi Kredit Tumbuh 9,89 Persen hingga Akhir 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam Survei Perbankan memprakirakan outstanding kredit sampai dengan akhir 2025 tumbuh sebesar 9,89… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Lanjut Menguat 0,68 Persen ke Posisi 6.724

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Senin, 28… Read More

2 hours ago

Prabowo Bakal Hadiri Town Hall Meeting Danantara-BUMN Sore Ini

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan terbuka atau town hall para pimpinan Badan Pengelola Investasi… Read More

3 hours ago