Keuangan

Bukti Fungsi Asuransi, Astra Life Bayar Klaim Meninggal Dunia Rp7,9 Miliar

Jakarta – PT Asuransi Jiwa ASTRA (Astra Life) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial kepada nasabah, dengan membayarkan klaim asuransi jiwa senilai Rp7,9 miliar kepada keluarga mendiang Liana Herawaty.

Pembayaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban atas polis asuransi jiwa individu yang dibeli melalui jalur bancassurance antara Astra Life dan Permata Bank.

Baca juga: Asuransi Astra Sabet Penghargaan 10th Indonesia WOW Brands 2025

Presiden Direktur Astra Life, Nico Tahir menegaskan, pembayaran klaim ini mencerminkan peran nyata asuransi dalam menghadapi risiko tak terduga.

“Penyerahan klaim ini merupakan bukti nyata atas fungsi asuransi yang berperan penting dalam melindungi keluarga saat risiko tak terduga terjadi,” ujar Nico dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025.

Perlindungan dari Produk Unit Link

Mendiang Liana Herawaty tercatat sebagai pemegang polis produk AVA iFuturePremier dan AVA iPrime. Keduanya merupakan produk unit link atau PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi), yang menawarkan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, sakit kritis, serta cacat total dan tetap.

Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Menurut Nico, pembayaran klaim ini bukan hanya sekadar pemenuhan kontrak, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki perlindungan jiwa.

Pembayaran Klaim Sesuai Standar Regulasi

Sepanjang 2024, Astra Life telah mencatat total pembayaran klaim asuransi jiwa senilai Rp690 miliar, belum termasuk manfaat dari penutupan polis.

Baca juga: AAUI Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Asuransi Pertanian 2025-2030

Dalam setiap proses pembayaran klaim, Astra Life berpegang teguh pada standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan untuk menjamin akurasi dan transparansi dalam layanan kepada nasabah.

“Selain bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, hal ini juga merupakan upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Nico. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago