Keuangan

Bukti Fungsi Asuransi, Astra Life Bayar Klaim Meninggal Dunia Rp7,9 Miliar

Jakarta – PT Asuransi Jiwa ASTRA (Astra Life) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial kepada nasabah, dengan membayarkan klaim asuransi jiwa senilai Rp7,9 miliar kepada keluarga mendiang Liana Herawaty.

Pembayaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban atas polis asuransi jiwa individu yang dibeli melalui jalur bancassurance antara Astra Life dan Permata Bank.

Baca juga: Asuransi Astra Sabet Penghargaan 10th Indonesia WOW Brands 2025

Presiden Direktur Astra Life, Nico Tahir menegaskan, pembayaran klaim ini mencerminkan peran nyata asuransi dalam menghadapi risiko tak terduga.

“Penyerahan klaim ini merupakan bukti nyata atas fungsi asuransi yang berperan penting dalam melindungi keluarga saat risiko tak terduga terjadi,” ujar Nico dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025.

Perlindungan dari Produk Unit Link

Mendiang Liana Herawaty tercatat sebagai pemegang polis produk AVA iFuturePremier dan AVA iPrime. Keduanya merupakan produk unit link atau PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi), yang menawarkan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, sakit kritis, serta cacat total dan tetap.

Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Menurut Nico, pembayaran klaim ini bukan hanya sekadar pemenuhan kontrak, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki perlindungan jiwa.

Pembayaran Klaim Sesuai Standar Regulasi

Sepanjang 2024, Astra Life telah mencatat total pembayaran klaim asuransi jiwa senilai Rp690 miliar, belum termasuk manfaat dari penutupan polis.

Baca juga: AAUI Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Asuransi Pertanian 2025-2030

Dalam setiap proses pembayaran klaim, Astra Life berpegang teguh pada standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan untuk menjamin akurasi dan transparansi dalam layanan kepada nasabah.

“Selain bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, hal ini juga merupakan upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Nico. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

2 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

2 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

2 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

13 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

14 hours ago