Bukopin; Layani pembayaran pajak. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) resmi menerapkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2, yang diyakini bakal mendorong penerimaan pajak.
Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi Bukopin, Adhi Brahmantya mengatakan, dengan peluncuran layanan ini pemerintah telah menunjuk Bukopin sebagai bank persepsi dalam melayani MPN Generasi ke-2.
MPN Generasi 2 merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi mencakup subsistem billing, subsistem settlement dan subsistem collecting agent pada prinsipnya dipergunakan untuk mencatat transaksi penerimaan negara dan mengolah dan akuntabel sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 dan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4607/PB.6?2014.
“Dengan peluncuran Modul Penerimaan Negara Generasi 2 ini, kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah, khususnya memberi akses secara mudah, cepat dan fleksibel bagi masyarakat dalam hal penyetoran pajak,” imbuh Adhi.
Menurutnya, penerapan MPN Generasi 2 ini akan mempercepat dan memudahkan pembayaran pajak karena akses dibuka melalui teller, ATM pun akan diarahkan pula lewat e-banking.
“Ke depannya pembayaran juga dapat dilakukan melalui channel e-banking, EDC, dan melalui ponsel. Pengembangan berikutnya adalah melalui e-Tax (Bukopin Cash Management),” tutupnya. (*) Paulus Yoga
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More