Jakarta–PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) resmi menerapkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2, yang diyakini bakal mendorong penerimaan pajak.
Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi Bukopin, Adhi Brahmantya mengatakan, dengan peluncuran layanan ini pemerintah telah menunjuk Bukopin sebagai bank persepsi dalam melayani MPN Generasi ke-2.
MPN Generasi 2 merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi mencakup subsistem billing, subsistem settlement dan subsistem collecting agent pada prinsipnya dipergunakan untuk mencatat transaksi penerimaan negara dan mengolah dan akuntabel sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 dan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4607/PB.6?2014.
“Dengan peluncuran Modul Penerimaan Negara Generasi 2 ini, kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah, khususnya memberi akses secara mudah, cepat dan fleksibel bagi masyarakat dalam hal penyetoran pajak,” imbuh Adhi.
Menurutnya, penerapan MPN Generasi 2 ini akan mempercepat dan memudahkan pembayaran pajak karena akses dibuka melalui teller, ATM pun akan diarahkan pula lewat e-banking.
“Ke depannya pembayaran juga dapat dilakukan melalui channel e-banking, EDC, dan melalui ponsel. Pengembangan berikutnya adalah melalui e-Tax (Bukopin Cash Management),” tutupnya. (*) Paulus Yoga
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More