News Update

Bukopin Pastikan Proses Penambahan Modal oleh KB Kookmin Bank

Jakarta – Manajemen  PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) kembali memastikan bahwa proses Penawaran Umum Terbatas (PUT V) Perseroan masih terus berjalan sesuai dengan publikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini terkait proses penambahan modal oleh KB Kookmin Bank.

Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan A. Purwantono mengatakan, PUT V dengan skema memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD atau Rights Issue telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah dipublikasikan Bank Bukopin pada 2 Juli 2020. Sebelumnya, pada 30 Juni 2020 dokumen PUT V telah mendapatkan Pernyataan Efektif dari OJK.

“Hari ini sudah memasuki hari ketujuh untuk pemegang saham yang ingin mengeksekusi rights-nya, jadi masih ada waktu empat hari kerja sampai dengan Senin tanggal 27 Juli nanti,” ujar Rivan di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Menyikapi pemberitaan terakhir yang mengutip pernyataan Bosowa Corporindo, Rivan menambahkan, bahwa manajemen selalu intensif berkomunikasi dengan pemegang saham, termasuk Bosowa Corporindo dengan Direktur Utama Bapak Sadikin Aksa. “Sementara itu terdapat juga perwakilan Bosowa Corporindo di Dewan Komisaris, yakni Bapak Subhan Aksa. Selama ini pihak Bosowa Corporindo sangat kooperatif atas semua keputusan manajemen, termasuk terkait rencana penambahan modal oleh KB Kookmin Bank yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku,” tambah Rivan.

Komunikasi yang dilakukan Perseroan dilakukan untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance dan menjaga hubungan baik dengan seluruh perwakilan pemegang saham, baik Bosowa Corporindo, KB Kookmin Bank, Negara RI, Kopelindo, dan pemegang saham publik yang diwakili oleh empat orang Komisaris Independen, termasuk Komisaris Utama Bank Bukopin Mustafa Abubakar.

Sesuai prospektus PUT V yang telah didistribusikan ke para pemegang saham sejak 13 Juli 2020, kedua Pemegang Saham Utama Bank Bukopin, yaitu Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan HMETD pada PUT V.

KB Kookmin Bank, sesuai dengan rencananya akan menjadi pemegang saham mayoritas ke depannya, juga menjadi Pembeli Siaga untuk menyerap seluruh HMETD yang tidak dieksekusi pemegang saham lainnya di PUT V ini.

Pasca PUT V, KB Kookmin Bank direncanakan melanjutkan penambahan modal melalui PMTHMETD untuk menjadi majority shareholder, dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020.

“Dukungan berbagai pihak mulai dari pemegang saham, regulator, nasabah, hingga karyawan sangat penting bagi manajemen, karena akan memastikan kelancaran proses Aksi Korporasi. Ke depannya penguatan fundamendal dan pengembangan bisnis pun akan lebih optimis,” tutup Rivan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

5 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

8 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

13 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

13 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

15 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 day ago