News Update

Bukopin Lanjutkan Proses Penambahan Modal Kookmin Bank

Jakarta — Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 14/2019, PT Bank Bukopin Tbk menyampaikan menyampaikan informasi mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Penyampaian informasi ini bertujuan agar para pemegang saham Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Bukopin yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020.

Dalam aksi korporasi ini, Perseroan berencana akan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan estimasi jumlah sebanyak-banyaknya 22.246.359.474 saham kelas B dengan nilai nominal Rp100,- per saham yang merupakan 57,7% dari modal yang ditempatkan dan modal yang disetor Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT V) dan PMTHMETD.

Sejalan dengan pemberitaan sebelumnya, aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari PUT V yang sebelumnya telah dilaksanakan. KB Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham mayoritas dengan rencana jumlah kepemilikan saham dapat mencapai 67%. Rangkaian proses ini dilalui untuk membuktikan keseriusan Kookmin Bank dalam meningkatkan investasinya di bank BUKU III dengan fokus bisnis di segmen ritel ini.

Penawaran Umum Terbatas V dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Prospektus Perseroan tanggal 13 Juli 2020, dimana KB Kookmin Bank dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham akan melaksanakan HMETD yang akan diperoleh berdasarkan porsi kepemilikannya dalam rencana PUT V ini dan sekaligus berperan sebagai Pembeli Siaga, yang akan menyerap seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan lainnya periode PUT V tersebut.

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Bukopin sebagai perusahaan terbuka akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, dan Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Seluruh saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD nantinya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian aksi korporasi ini diharapkan dapat memperkuat permodalan Bukopin, yang tetap fokus mengembangkan bisnis di segmen ritel (UMKM dan Konsumer), dengan segmen komersial sebagai penyeimbang. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

3 mins ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

42 mins ago

Harga Emas Hari Ini 23 Februari 2026: Antam Naik Rp16.000, Galeri24-UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Dipicu Pembatalan Tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

IHSG Awal Pekan Menguat 0,77 Persen ke 8.335, Saham Naik Dominan

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,77% ke level 8.335,84 pada awal perdagangan Senin (23/2/2026), dengan… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Menguat di Awal Pekan, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More

2 hours ago