News Update

Bukopin Lanjutkan Proses Penambahan Modal Kookmin Bank

Jakarta — Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 14/2019, PT Bank Bukopin Tbk menyampaikan menyampaikan informasi mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Penyampaian informasi ini bertujuan agar para pemegang saham Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Bukopin yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020.

Dalam aksi korporasi ini, Perseroan berencana akan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan estimasi jumlah sebanyak-banyaknya 22.246.359.474 saham kelas B dengan nilai nominal Rp100,- per saham yang merupakan 57,7% dari modal yang ditempatkan dan modal yang disetor Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT V) dan PMTHMETD.

Sejalan dengan pemberitaan sebelumnya, aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari PUT V yang sebelumnya telah dilaksanakan. KB Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham mayoritas dengan rencana jumlah kepemilikan saham dapat mencapai 67%. Rangkaian proses ini dilalui untuk membuktikan keseriusan Kookmin Bank dalam meningkatkan investasinya di bank BUKU III dengan fokus bisnis di segmen ritel ini.

Penawaran Umum Terbatas V dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Prospektus Perseroan tanggal 13 Juli 2020, dimana KB Kookmin Bank dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham akan melaksanakan HMETD yang akan diperoleh berdasarkan porsi kepemilikannya dalam rencana PUT V ini dan sekaligus berperan sebagai Pembeli Siaga, yang akan menyerap seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan lainnya periode PUT V tersebut.

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Bukopin sebagai perusahaan terbuka akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, dan Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Seluruh saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD nantinya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian aksi korporasi ini diharapkan dapat memperkuat permodalan Bukopin, yang tetap fokus mengembangkan bisnis di segmen ritel (UMKM dan Konsumer), dengan segmen komersial sebagai penyeimbang. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

8 mins ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

1 hour ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

2 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

4 hours ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

5 hours ago

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

5 hours ago