News Update

Bukopin Lanjutkan Proses Penambahan Modal Kookmin Bank

Jakarta — Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 14/2019, PT Bank Bukopin Tbk menyampaikan menyampaikan informasi mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Penyampaian informasi ini bertujuan agar para pemegang saham Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Bukopin yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020.

Dalam aksi korporasi ini, Perseroan berencana akan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan estimasi jumlah sebanyak-banyaknya 22.246.359.474 saham kelas B dengan nilai nominal Rp100,- per saham yang merupakan 57,7% dari modal yang ditempatkan dan modal yang disetor Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT V) dan PMTHMETD.

Sejalan dengan pemberitaan sebelumnya, aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari PUT V yang sebelumnya telah dilaksanakan. KB Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham mayoritas dengan rencana jumlah kepemilikan saham dapat mencapai 67%. Rangkaian proses ini dilalui untuk membuktikan keseriusan Kookmin Bank dalam meningkatkan investasinya di bank BUKU III dengan fokus bisnis di segmen ritel ini.

Penawaran Umum Terbatas V dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Prospektus Perseroan tanggal 13 Juli 2020, dimana KB Kookmin Bank dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham akan melaksanakan HMETD yang akan diperoleh berdasarkan porsi kepemilikannya dalam rencana PUT V ini dan sekaligus berperan sebagai Pembeli Siaga, yang akan menyerap seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan lainnya periode PUT V tersebut.

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Bukopin sebagai perusahaan terbuka akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, dan Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Seluruh saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD nantinya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian aksi korporasi ini diharapkan dapat memperkuat permodalan Bukopin, yang tetap fokus mengembangkan bisnis di segmen ritel (UMKM dan Konsumer), dengan segmen komersial sebagai penyeimbang. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

8 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

9 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

10 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

10 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

11 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

11 hours ago