News Update

Bukopin Dorong Kemudahan Transaksi Pembayaran Pajak

Jakarta–PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) meluncurkan aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN) Gen 2 sebagai fitur layanan Bukopin Cash Management.
Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bukopin, Adhi Brahmantya menjelaskan, penerimaan negara yang dapat dilayani melalui aplikasi tersebut meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan bea dan cukai, yang memang harus masuk kas negara melalui sistem MPN.
“MPN Generasi 2 merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi, mencakup subsistem billing, subsistem settlement, dan subsistem collecting agent,” tukas Adhi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Aplikasi ini digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan negara dan mengolah data transaksi untuk menghasilkan laporan dan informasi secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya nasabah hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui loket teller bank dan ATM Bukopin di seluruh Indonesia. Melalui kehadiran aplikasi MPN Gen 2 ini, maka nasabah semakin dimudahkan dengan adanya opsi pembayaran melalui aplikasi pada Bukopin Cash Management yang merupakan layanan internet banking untuk korporasi.
“Kami optimistis Bukopin Cash Management kan menjadi solusi yang realtime online untuk transaksi pembayaran pajak perusahaan dan Bank Bukopin semakin menjadi bank yang terpercaya dalam pelayanan penerimaan negara,” tutup Adhi. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

35 mins ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

57 mins ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

1 hour ago

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More

3 hours ago

IASC Selamatkan Dana Korban Scam Rp402,5 Miliar hingga Akhir 2025

Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More

3 hours ago