Jakarta–PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) membidik tambahan likuiditas sebesar Rp20 triliun dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah dikampanyekan pemerintah.
Direktur Keuangan Bukopin, Eko R. Gindo menyatakan, bahwa perseroan telah menyanggupi penunjukkan mejadi bank penampung dana tax amnesty oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaannya sendiri diakui Eko tinggal menunggu dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami melihat berdasarkan potensi awal sekitar Rp20 triliun yang bisa dijajaki untuk program tax amnesty ini,” tukasnya di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Direktur Pengembangan Bisnis dan TI Bukopin, Adhi Brahmantya menambahkan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan berbagai produk untuk mendukung kelancaran layanan bagi para nasabah penerima pengampunan pajak.
Sebagaimana diketuhaui, Kementerian Keuangan telah mengundang industri keuangan baik perbankan, manajer investasi dan broker pasar modal untuk mendukung Program Undang-undang Amnesty yang sudah resmi diterapkan per Juli tahun ini. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More
Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More