Diharapkan dengan semakin banyaknya nasabah pemegang kartu premium, pendapatan berbasis biaya atau komisi (fee based) dari bisnis kartu kredit bisa terus meningkat. Sebagai gambaran, iuran bagi pemegang kartu premium perseroan sebesar Rp2 juta per tahun untuk kartu basic (utama), dan Rp1,5 juta per tahun untuk kartu supplement (tambahan). Bila ada sekitar 100 ribu pemegang kartu premium (basic), maka dari fee tahunan saja Bukopin bisa menghasilkan Rp200 miliar. Ini belum ditambah fee dari varian kartu kredit lain, dan biaya lainnya, seperti dari tarik tunai dan keterlambatan pembayaran tagihan.
Baca juga: Bukopin Bidik 1.000 Agen Laku Pandai di 2017
Mukdan mengakui, bahwa pendapatan dari bisnis kartu kredit perseroan lebih banyak berasal dari fee based ketimbang dari pinjaman. “Proporsi 60 persen pendapatan kartu kredit dari fee based, revolving (pinjaman atau kredit) tidak terlalu besar. Jadi kita harapkan dari fee based,” tukasnya.
Dari sisi outstanding pembiayaan kartu kredit, lanjutnya, telah mencapai Rp3,5 triliun per akhir tahun lalu dan ditargetkan tumbuh 23 persen pada tahun ini. “Rata-rata tahun lalu tumbuh sekitar 25%,” terang Mukdan.
Sedangkan untuk sales volume atau nilai transaksi kartu kredit, lanjutnya, pada tahun ini ditargetkan bisa tembus angka Rp4,7 triliun. Nilai tersebut meningkat jauh dibanding tahun lalu yang sebesar Rp3,6 triliun. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More