Keuangan

Bukan Pihak Wanaartha Life, Gugatan ke OJK Dipicu oleh Nasabah

Jakarta – Gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK, ternyata dilayangkan oleh nasabah Wanaartha Life.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy M. Iqbal, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bukan dari pihak manajemen Wanaartha Life tetapi diajukan oleh nasabah dari Wanaartha Life sendiri.

“Bukan Wanaartha yang mengajukan gugatan ke PTUN, tapi nasabah,” ucap Harvardy kepada Infobanknews di Jakarta, 6 April 2023.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait alasan dibalik munculnya gugatan yang diajukan oleh nasabahnya tersebut, Harvardy mengaku masih belum mengetahui latar belakang atau dasar adanya gugatan tersebut.

Sebelumnya, gugatan tersebut tertulis bahwa diajukan oleh pihak Wanaartha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam nomor perkara gugatan 140/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan oleh Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin.

Pada gugatan tersebut Wanaartha Life meminta untuk pihak majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yang diajukan, diantaranya adalah menyatakan batal atau tidak sah keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha tertanggal 5 Desember 2022.

“Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022,” lanjut beleid gugatan.

Melihat hal itu, OJK mengaku pihaknya belum menerima relaas pemberitahuan dan atau panggilan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh pihak Wanaartha Life melalui kuasa hukumnya.

Namun, OJK juga akan menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selain itu juga OJK tetap meminta kepada aparat penegak hukum dan juga yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban daripada PT WAL,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

4 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

4 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

5 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

7 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

7 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

10 hours ago