Ilustrasi layanan gesek tunai (gestun) foto: ist
Poin Penting
Jakarta – Praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur lantaran aksesnya yang kini merambah ke ranah digital dan toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.
Bahkan, layanan satu ini kerap disandingkan dengan Buy Now Pay Later (BNPL) karena bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa batas jam operasional – dianggap sebagai transaksi belanja biasa.
Padahal, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.
“Praktik gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan paylater (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: BNPL: Antara Akselerasi Transaksi dan Disiplin Konsumsi
Diketahui, dalam POJK nomor 32 tahun 2025 mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.
Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.
Saat ini, kata dia, OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun.
Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.
Dilansir dari berbagai sumber, gestun merupakan praktik mencairkan limit kartu kredit atau paylater menjadi uang tunai secara tidak resmi melalui transaksi fiktif di mesin EDC merchant tertentu, dengan mengambil sebagian uang tunai dan membayar biaya jasa yang tinggi.
Baca: Peluang Perusahaan Pembiayaan Banting Setir Garap Bisnis BNPL Bertambah
Praktik ini seringkali ilegal karena menyalahgunakan kartu kredit untuk tujuan selain pembelian barang/jasa, berisiko tinggi terhadap keamanan finansial (biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu), dan bisa berdampak negatif pada skor kredit serta reputasi finansial pemegang kartu.
Editor: Galih Pratama
Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More
Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More