News Update

Bukan Kriteria Paylater Berizin, OJK Pelototi Praktik Gestun

Poin Penting

  • Gestun makin marak dan menyusup ke kanal digital serta toko fisik, bahkan kerap disamarkan sebagai transaksi BNPL
  • OJK menegaskan gestun bukan bagian dari layanan BNPL berizin, karena tidak didasarkan pada transaksi pembelian barang/jasa sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025
  • Gestun berisiko besar bagi konsumen dan sistem keuangan, mulai dari biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu, hingga penurunan skor kredit.

Jakarta – Praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur lantaran aksesnya yang kini merambah ke ranah digital dan toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.

Bahkan, layanan satu ini kerap disandingkan dengan Buy Now Pay Later (BNPL) karena bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa batas jam operasional – dianggap sebagai transaksi belanja biasa.

Padahal, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.

“Praktik gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan paylater (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: BNPL: Antara Akselerasi Transaksi dan Disiplin Konsumsi

Diketahui, dalam POJK nomor 32 tahun 2025 mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.

Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.

Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.

Saat ini, kata dia, OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun.

Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.

Apa itu gestun?

Dilansir dari berbagai sumber, gestun merupakan praktik mencairkan limit kartu kredit atau paylater menjadi uang tunai secara tidak resmi melalui transaksi fiktif di mesin EDC merchant tertentu, dengan mengambil sebagian uang tunai dan membayar biaya jasa yang tinggi. 

Baca: Peluang Perusahaan Pembiayaan Banting Setir Garap Bisnis BNPL Bertambah

Praktik ini seringkali ilegal karena menyalahgunakan kartu kredit untuk tujuan selain pembelian barang/jasa, berisiko tinggi terhadap keamanan finansial (biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu), dan bisa berdampak negatif pada skor kredit serta reputasi finansial pemegang kartu. 

Cara Kerja Gestun:

  1. Pemegang kartu memberikan kartunya ke jasa gestun di sebuah merchant.
  2. Dilakukan transaksi fiktif (seolah membeli barang) menggunakan kartu kredit di mesin EDC
  3. Merchant memberikan uang tunai kepada pemegang kartu setelah dipotong biaya jasa yang tidak resmi (bisa 7-10 persen atau lebih).
  4. Pemegang kartu tetap harus membayar tagihan penuh (nominal transaksi fiktif) ke bank, ditambah bunga dan biaya jasa gestun.

Risiko dan Bahaya Gestun:

  • Ilegal: Merupakan penyalahgunaan produk kredit, bisa dianggap pencucian uang, dan melanggar aturan perbankan.
  • Biaya Tinggi & Tidak Transparan: Biaya jasa lebih mahal dan tidak ada pengawasan dibanding tarik tunai resmi.
  • Penipuan: Rentan menjadi korban modus penipuan dari penyedia jasa.
  • Sanksi Bank: Bank dapat memblokir kartu atau mengambil tindakan tegas jika terdeteksi.
  • Dampak Skor Kredit: Memperburuk skor kredit dan reputasi finansial. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

7 hours ago

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

17 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

23 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

1 day ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 day ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 day ago