Ilustrasi layanan gesek tunai (gestun) foto: ist
Poin Penting
Jakarta – Praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur lantaran aksesnya yang kini merambah ke ranah digital dan toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.
Bahkan, layanan satu ini kerap disandingkan dengan Buy Now Pay Later (BNPL) karena bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa batas jam operasional – dianggap sebagai transaksi belanja biasa.
Padahal, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.
“Praktik gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan paylater (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: BNPL: Antara Akselerasi Transaksi dan Disiplin Konsumsi
Diketahui, dalam POJK nomor 32 tahun 2025 mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.
Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.
Saat ini, kata dia, OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun.
Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.
Dilansir dari berbagai sumber, gestun merupakan praktik mencairkan limit kartu kredit atau paylater menjadi uang tunai secara tidak resmi melalui transaksi fiktif di mesin EDC merchant tertentu, dengan mengambil sebagian uang tunai dan membayar biaya jasa yang tinggi.
Baca: Peluang Perusahaan Pembiayaan Banting Setir Garap Bisnis BNPL Bertambah
Praktik ini seringkali ilegal karena menyalahgunakan kartu kredit untuk tujuan selain pembelian barang/jasa, berisiko tinggi terhadap keamanan finansial (biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu), dan bisa berdampak negatif pada skor kredit serta reputasi finansial pemegang kartu.
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More
Poin Penting OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal… Read More
Poin Penting JTPE menargetkan pertumbuhan penjualan dua digit pada 2026, didukung kinerja solid hingga kuartal… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kelanjutan paket ekonomi pada 2026 untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas… Read More
Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More