News Update

Bukan Kriteria Paylater Berizin, OJK Pelototi Praktik Gestun

Poin Penting

  • Gestun makin marak dan menyusup ke kanal digital serta toko fisik, bahkan kerap disamarkan sebagai transaksi BNPL
  • OJK menegaskan gestun bukan bagian dari layanan BNPL berizin, karena tidak didasarkan pada transaksi pembelian barang/jasa sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025
  • Gestun berisiko besar bagi konsumen dan sistem keuangan, mulai dari biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu, hingga penurunan skor kredit.

Jakarta – Praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur lantaran aksesnya yang kini merambah ke ranah digital dan toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.

Bahkan, layanan satu ini kerap disandingkan dengan Buy Now Pay Later (BNPL) karena bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa batas jam operasional – dianggap sebagai transaksi belanja biasa.

Padahal, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.

“Praktik gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan paylater (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: BNPL: Antara Akselerasi Transaksi dan Disiplin Konsumsi

Diketahui, dalam POJK nomor 32 tahun 2025 mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.

Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.

Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.

Saat ini, kata dia, OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun.

Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.

Apa itu gestun?

Dilansir dari berbagai sumber, gestun merupakan praktik mencairkan limit kartu kredit atau paylater menjadi uang tunai secara tidak resmi melalui transaksi fiktif di mesin EDC merchant tertentu, dengan mengambil sebagian uang tunai dan membayar biaya jasa yang tinggi. 

Baca: Peluang Perusahaan Pembiayaan Banting Setir Garap Bisnis BNPL Bertambah

Praktik ini seringkali ilegal karena menyalahgunakan kartu kredit untuk tujuan selain pembelian barang/jasa, berisiko tinggi terhadap keamanan finansial (biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu), dan bisa berdampak negatif pada skor kredit serta reputasi finansial pemegang kartu. 

Cara Kerja Gestun:

  1. Pemegang kartu memberikan kartunya ke jasa gestun di sebuah merchant.
  2. Dilakukan transaksi fiktif (seolah membeli barang) menggunakan kartu kredit di mesin EDC
  3. Merchant memberikan uang tunai kepada pemegang kartu setelah dipotong biaya jasa yang tidak resmi (bisa 7-10 persen atau lebih).
  4. Pemegang kartu tetap harus membayar tagihan penuh (nominal transaksi fiktif) ke bank, ditambah bunga dan biaya jasa gestun.

Risiko dan Bahaya Gestun:

  • Ilegal: Merupakan penyalahgunaan produk kredit, bisa dianggap pencucian uang, dan melanggar aturan perbankan.
  • Biaya Tinggi & Tidak Transparan: Biaya jasa lebih mahal dan tidak ada pengawasan dibanding tarik tunai resmi.
  • Penipuan: Rentan menjadi korban modus penipuan dari penyedia jasa.
  • Sanksi Bank: Bank dapat memblokir kartu atau mengambil tindakan tegas jika terdeteksi.
  • Dampak Skor Kredit: Memperburuk skor kredit dan reputasi finansial. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

9 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

9 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

12 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

13 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

13 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

14 hours ago