News Update

Bukan Kriteria Paylater Berizin, OJK Pelototi Praktik Gestun

Poin Penting

  • Gestun makin marak dan menyusup ke kanal digital serta toko fisik, bahkan kerap disamarkan sebagai transaksi BNPL
  • OJK menegaskan gestun bukan bagian dari layanan BNPL berizin, karena tidak didasarkan pada transaksi pembelian barang/jasa sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025
  • Gestun berisiko besar bagi konsumen dan sistem keuangan, mulai dari biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu, hingga penurunan skor kredit.

Jakarta – Praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur lantaran aksesnya yang kini merambah ke ranah digital dan toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.

Bahkan, layanan satu ini kerap disandingkan dengan Buy Now Pay Later (BNPL) karena bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa batas jam operasional – dianggap sebagai transaksi belanja biasa.

Padahal, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.

“Praktik gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan paylater (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: BNPL: Antara Akselerasi Transaksi dan Disiplin Konsumsi

Diketahui, dalam POJK nomor 32 tahun 2025 mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.

Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.

Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.

Saat ini, kata dia, OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun.

Pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.

Apa itu gestun?

Dilansir dari berbagai sumber, gestun merupakan praktik mencairkan limit kartu kredit atau paylater menjadi uang tunai secara tidak resmi melalui transaksi fiktif di mesin EDC merchant tertentu, dengan mengambil sebagian uang tunai dan membayar biaya jasa yang tinggi. 

Baca: Peluang Perusahaan Pembiayaan Banting Setir Garap Bisnis BNPL Bertambah

Praktik ini seringkali ilegal karena menyalahgunakan kartu kredit untuk tujuan selain pembelian barang/jasa, berisiko tinggi terhadap keamanan finansial (biaya tinggi, penipuan, pemblokiran kartu), dan bisa berdampak negatif pada skor kredit serta reputasi finansial pemegang kartu. 

Cara Kerja Gestun:

  1. Pemegang kartu memberikan kartunya ke jasa gestun di sebuah merchant.
  2. Dilakukan transaksi fiktif (seolah membeli barang) menggunakan kartu kredit di mesin EDC
  3. Merchant memberikan uang tunai kepada pemegang kartu setelah dipotong biaya jasa yang tidak resmi (bisa 7-10 persen atau lebih).
  4. Pemegang kartu tetap harus membayar tagihan penuh (nominal transaksi fiktif) ke bank, ditambah bunga dan biaya jasa gestun.

Risiko dan Bahaya Gestun:

  • Ilegal: Merupakan penyalahgunaan produk kredit, bisa dianggap pencucian uang, dan melanggar aturan perbankan.
  • Biaya Tinggi & Tidak Transparan: Biaya jasa lebih mahal dan tidak ada pengawasan dibanding tarik tunai resmi.
  • Penipuan: Rentan menjadi korban modus penipuan dari penyedia jasa.
  • Sanksi Bank: Bank dapat memblokir kartu atau mengambil tindakan tegas jika terdeteksi.
  • Dampak Skor Kredit: Memperburuk skor kredit dan reputasi finansial. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More

17 mins ago

OJK Data Aset dan Audit Keuangan DSI Buntut Gagal Bayar Rp1,4 Triliun

Poin Penting OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal… Read More

38 mins ago

JTPE Targetkan Penjualan Tumbuh Dua Digit pada 2026, Ini Strateginya

Poin Penting JTPE menargetkan pertumbuhan penjualan dua digit pada 2026, didukung kinerja solid hingga kuartal… Read More

49 mins ago

OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026, Cek Daftarnya

Poin Penting Pemerintah memastikan kelanjutan paket ekonomi pada 2026 untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas… Read More

2 hours ago

Airlangga Blak-blakan Ungkap Singapura “Benci” dengan Indonesia

Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More

2 hours ago