News Update

Bukalapak (BUKA) Resmi Ajukan PKPU Terhadap Harmas Jalasveva, Ini Duduk Perkaranya

Jakarta – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi Harmas terhadap BUKA.

Permohonan PKPU ini berawal dari perjanjian sewa ruang perkantoran yang disepakati dalam beberapa letter of Intent (Lol) pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Baca juga: Bukalapak Beberkan Alasan dari Penghentian Penjualan Produk Fisik

Berdasarkan perjanjian tersebut, Harmas seharusnya menyerahkan gedung pekantoran dalam kondusi layak pakai pada periode Maret hingga Juni 2018.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, ruang perkantoran yang layak pakai tidak kunjung tersedia, sementara Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.

Pengakhiran Kerja Sama dan Upaya Hukum

Namun, karena ruang perkantoran tak kunjung tersedia, BUKA akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019.

Keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam LoI, yang memberi hak kepada penyewa untuk mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya.

Baca juga: Bukalapak Masih Punya Sisa Dana IPO Rp9,33 Triliun, Intip Rincian Penggunaannya

Setelah pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar.

Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Penegasan dari Pihak BUKA

Menanggapi hal ini, Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan,” ujar Kurnia dalam keterangannya yang diterima Infobanknews, Selasa, 18 Februari 2025.

“Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” sambungnya.

Baca juga: Bukalapak “Tutup Lapak” Layanan Marketplace

Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dipenuhi oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan harus diselesaikan secara hukum.

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut,” imbuhnya.

“Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” pungkasnya.

Dengan diajukannya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas.

Langkah itu juga bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

33 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago