Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan usaha pegadaian untuk mendorong dan menjaga industri gadai bisa tumbuh secara berkesinambungan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016 tersebut, ditetapkan bahwa modal minimal bagi pelaku usaha yang hendak masuk ke bisnis gadai akan dikenakan sesuai dengan lingkup usahanya.
“POJK ini sudah dari Juli, tapi baru resmi kami sosialisasikan hari ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 4 Okober 2016.
Dalam POJK tersebut, kata Firdaus, pelaku usaha pegadaian yang ingin menjalankan bisnis dalam lingkup kabupaten harus memiliki modal minimal Rp500 juta dan untuk lingkup provinsi minimal sebesar Rp2,5 miliar.
(Baca juga : OJK Minta PT Pegadaian Bikin Anak Usaha)
“Bukan kami membatasi untuk skala nasional, pelaku usaha pegadaian ini boleh buka di beberapa provinsi, tapi dia harus daftar lagi, misalnya provinsi ini atas nama A, kemudian dia buka lagi atas nama yang lain, tapi izinnya satu-satu,” tutur Firdaus.
Sementara mengenai pemenuhan modal minimal tersebut, kata Firdaus, OJK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi usaha pergadaian yang telah berjalan sebelum POJK soal usaha perdagaian ditetapkan. “Kami berikan waktu, kami tidak mematikan usahanya kok,” tandas Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting DPR soroti lemahnya pengawasan kapal wisata Labuan Bajo; status laik laut administratif tidak… Read More
Poin Penting Menkop Ferry Juliantono meresmikan 10 gerai percontohan Obat Kopdeskel Merah Putih untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Muhammad Awaluddin ditetapkan sebagai Direktur Utama Jasa Raharja melalui RUPSLB pada 31 Desember… Read More
Poin Penting Harga BBM non-subsidi turun serentak di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo mulai 1… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS kompak turun pada Kamis, 1 Januari 2026. Emas… Read More
Poin Penting Akun penipu berkedok profesional keuangan di Telegram semakin banyak, menjerat korban lewat grup… Read More