Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan, Jumat (9/12/2022), dengan bergerak stagnan di level 6.804,227. Hingga pukul 09.01 WIB, indeks beranjak melemah 62,84 poin (0,92 persen) menuju 6.741,386.
Sebanyak 127 saham menguat, 181 saham melemah, dan 192 lainnya masih jalan di tempat. Nilai transaksi perdagangan mencapai Rp608,83 miliar dari 1,08 miliar saham yang diperdagangkan.
Indeks LQ45 melemah 1,24 persen menuju 932,531, indeks JII turun satu persen di 586,419, sedangkan indeks IDX30 masih minus 1,14 persen di 487,336.
Sektor saham sebagian besar melemah, dan hanya menyisakan sektor transportasi yang menguat 0,09 persen. Sementara sektor energi turun 0,72 persen, bahan baku 0,42 persen, industri 0,3 persen, non siklikal 1,12 persen, siklikal 0,47 persen, kesehatan 1,2 persen, properti 0,26 persen, teknologi 1,15 persen, infrastruktur 0,79 persen, dan keuangan 0,31 persen.
Saham-saham yang masuk top gainers, yaitu PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA), dan PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP).
Sedangkan deretan top losers diisi oleh PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, dan PT Tanah Laut Tbk (INDX).
Semenntara tiga saham teraktif diperdagangkan yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). (*) TAF
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More