Ia menambahkan, saat proses pemberian izin pada entitas tersebut harus memiliki produktifitas yang jelas dan berproduktif setiap tahunnya. “Makanya sebelum diberikan izin ya harus ada dulu kegiatannya. Harus ketat,” katanya.
Menurut Heri, ada dua jenis investasi bodong ini. Pertama, perusahaan tersebut sejak awal memang berniat melakukan penipuan. “Dia kumpulkan dana masyarakat, lalu dicuri,” katanya.
Baca juga: Memetik Pelajaran dari Kasus Investasi Bodong
Tetapi ada juga, perusahaan yang tidak memiliki niat jahat. Dia hanya ingin mengumpulkan dana dari masyarakat, dan mengelola dana tersebut. Tetapi ketika uang sudah terkumpul dan memulai usaha, ternyata malah rugi.
“Uangnya habis, rugi. Jadi itu kan berarti belum ada perkiraan, perencanaan sehingga dijuluki orang investasi bodong. Padahal mungkin saja hilangnya karena rugi itu tadi. Bisa jadi dia belum punya pengalaman, dan risikonya terlalu tinggi,” kata Heri. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Kredit konsumen Bank Danamon tumbuh double digit di 2025, mencapai sekitar 12–15 persen,… Read More
Poin Penting BSN meluncurkan Bale Syariah by BSN sebagai mobile banking syariah terpadu untuk menjawab… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More