Ia menambahkan, saat proses pemberian izin pada entitas tersebut harus memiliki produktifitas yang jelas dan berproduktif setiap tahunnya. “Makanya sebelum diberikan izin ya harus ada dulu kegiatannya. Harus ketat,” katanya.
Menurut Heri, ada dua jenis investasi bodong ini. Pertama, perusahaan tersebut sejak awal memang berniat melakukan penipuan. “Dia kumpulkan dana masyarakat, lalu dicuri,” katanya.
Baca juga: Memetik Pelajaran dari Kasus Investasi Bodong
Tetapi ada juga, perusahaan yang tidak memiliki niat jahat. Dia hanya ingin mengumpulkan dana dari masyarakat, dan mengelola dana tersebut. Tetapi ketika uang sudah terkumpul dan memulai usaha, ternyata malah rugi.
“Uangnya habis, rugi. Jadi itu kan berarti belum ada perkiraan, perencanaan sehingga dijuluki orang investasi bodong. Padahal mungkin saja hilangnya karena rugi itu tadi. Bisa jadi dia belum punya pengalaman, dan risikonya terlalu tinggi,” kata Heri. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More