Ia menambahkan, saat proses pemberian izin pada entitas tersebut harus memiliki produktifitas yang jelas dan berproduktif setiap tahunnya. “Makanya sebelum diberikan izin ya harus ada dulu kegiatannya. Harus ketat,” katanya.
Menurut Heri, ada dua jenis investasi bodong ini. Pertama, perusahaan tersebut sejak awal memang berniat melakukan penipuan. “Dia kumpulkan dana masyarakat, lalu dicuri,” katanya.
Baca juga: Memetik Pelajaran dari Kasus Investasi Bodong
Tetapi ada juga, perusahaan yang tidak memiliki niat jahat. Dia hanya ingin mengumpulkan dana dari masyarakat, dan mengelola dana tersebut. Tetapi ketika uang sudah terkumpul dan memulai usaha, ternyata malah rugi.
“Uangnya habis, rugi. Jadi itu kan berarti belum ada perkiraan, perencanaan sehingga dijuluki orang investasi bodong. Padahal mungkin saja hilangnya karena rugi itu tadi. Bisa jadi dia belum punya pengalaman, dan risikonya terlalu tinggi,” kata Heri. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More
Balikpapan - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan konsep pembangunan IKN Financial Center (pusat keuangan)… Read More
Banten - Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan melangsungkan groundbreaking… Read More
Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More