Ia menambahkan, saat proses pemberian izin pada entitas tersebut harus memiliki produktifitas yang jelas dan berproduktif setiap tahunnya. “Makanya sebelum diberikan izin ya harus ada dulu kegiatannya. Harus ketat,” katanya.
Menurut Heri, ada dua jenis investasi bodong ini. Pertama, perusahaan tersebut sejak awal memang berniat melakukan penipuan. “Dia kumpulkan dana masyarakat, lalu dicuri,” katanya.
Baca juga: Memetik Pelajaran dari Kasus Investasi Bodong
Tetapi ada juga, perusahaan yang tidak memiliki niat jahat. Dia hanya ingin mengumpulkan dana dari masyarakat, dan mengelola dana tersebut. Tetapi ketika uang sudah terkumpul dan memulai usaha, ternyata malah rugi.
“Uangnya habis, rugi. Jadi itu kan berarti belum ada perkiraan, perencanaan sehingga dijuluki orang investasi bodong. Padahal mungkin saja hilangnya karena rugi itu tadi. Bisa jadi dia belum punya pengalaman, dan risikonya terlalu tinggi,” kata Heri. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More