Karyawan BTPN Syariah di kantor cabang. (Foto: Istimewa)
Jakarta – BTPN Syariah benar-benar memperhatikan kesejahteraan nasabah dan pegawainya selama masa pandemi ini. Hal ini dibuktikan dari tidak adanya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi ini. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak pegawai seperti pendapatan dan bonus tetap diberikan sekalipun di masa krisis akibat pandemi Covid-19.
“Dan yang paling penting kami tidak melakukan PHK. Kami tetap mempekerjakan mereka dan memberikan gaji, THR, dan sebagainya,” ujar Direktur Bank BTPN Syariah Dwiyono Bayu Winantio, saat menjadi pembicara acara Infobank UMKM Millenial Summit 2021, di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.
Ia menjelaskan, memperhatikan kesejahteraan antar sesama merupakan pintu masuk yang baik untuk memperkuat komunitas yang ada. BTPN Syariah pun juga telah memberikan kontribusi kepada komunitas-komunitas, mulai dari renovasi jalan, masjid, memberikan peralatan kesehatan kepada rumah sakit-rumah sakit, sehingga komunitas dengan sesamanya dapat terbangun.
“Tapi secara keseluruhan nasabah ultra mikro ini adalah nasabah yang cukup tangguh karena apa yang mereka lakukan adalah untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Nah, ini yang harus kita dukung sehari-harinya. Ultra mikro visible tapi tak bankable, jadi mereka harus kita fasilitasi agar dapat akses keuangan,” pungkasnya. (*) Steven
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More