Makassar – PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN Syariah) terus menjaga rasio pembiayaan bermasalah (Non Perfoming Finance/NPF). Pihaknya optimis dapat menekan NPF nya dibawah 1,30 persen dengan bisnis unggulannya penyaluran pembiayaan kepada nasabah keluarga prasejahtera.
Communication Head BTPN Syariah Ainul Yaqin menjelaskan, pihaknya sangat fokus pada bisnis mikro khususnya keluarga prasejahtera produktif. Dirinya menyebut, salah satu strategi utama yang dipegang BTPN Syariah dalam menjaga NPF tersebut ialah dengan pendampingan yang tepat dalam menyalurkan pembiayaan.
“NPF kita hingga saat ini masih di angka 1,3 persen. Dan untuk target kita akan jaga diangka itu namun kita optimis masih dapat ditekan dibawah 1,3 persen,” kata Ainul Yaqin di Makassar, Rabu 11 Desember 2019.
Ainul mengatakan, pembiayaan nasabah keluarga prasejahtera miliknya terus tumbuh, dimana hingga September 2019 BTPN Syariah telah menyalurkan pembiayaan Rp8,9 triliun kepada 3,65 juta keluarga prasejahtera produktif. Angka pembiayaan tersebut tercatat tumbuh 28% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di angka Rp6,9 triliun.
Sedangkan untuk NPF gross sendiri BTPN Syairah mampu terus menekan angka tersebut menjadi 1,3% hingga September 2019, angka tersebut turun dari periode yang sama tahun 2018 lalu yang berada pada level 1,56%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More