Jakarta, 21 April 2021 – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp61,75 per lembar saham atau setara dengan Rp475,6 miliar.
RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan kedepan.
Pembagian dividen ini tak lepas dari kinerja positif perseroan di 2021 dimana pembiayaan tumbuh sebesar 10% (yoy) menjadi Rp10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat. Adapun, total aset BTPN Syariah tumbuh 13% menjadi 18,5 triliun dari 16,4 triliun (year on year).
Disisi lain Dana pihak ketiga tumbuh 12 % (YoY) menjadi Rp11,0 triliun dari Rp9,8 triliun, dan Laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp1,5 triliun.
“Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan,” tutur Arief Ismail-Direktur BTPN Syariah.
Selain mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, tahun buku 2021, salah satu keputusan dalam RUPST adalah menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada tanggal 21 April 2022.
Adapun sebagai informasi, tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan. (*)
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More