Snapshot

BTN Terima Pinjaman Subordinasi Rp3 Triliun


Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala N. Mansury (kanan) bersama Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu (kedua kanan), Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Heliantopo, dan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo (kiri) berfoto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman,  di Jakarta, Jumat (27/12). Melalui penandatangan tersebut, Bank BTN resmi menerima pinjaman subordinasi senilai Rp3 triliun dari SMF. Pinjaman dengan tempo 5 tahun tersebut akan digunakan Bank BTN untuk memupuk permodalan perseroan. Modal tersebut akan menjadi amunisi bagi perseroan untuk menyediakan hunian bagi kaum milenial. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

7 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

8 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

11 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

12 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

12 hours ago