BTN; Lirik kawasan Indonesia timur. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN) mengaku berencana untuk melakukan sekuritisasi aset Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada 2016 mendatang. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan sumber pendanaan perseroan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama BTN Maryono, di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015. Menurutnya, pada tahun depan pihaknya menargetkan pendanaan dari sekuritisasi aset KPR tersebut mencapai Rp1 triliiun.
Namun, target sekuritisasi tersebut bergantung pada kondisi market di 2016, khususnya untuk pasar KPR non subsidi. “Sekuritisasi itu tergantung market, kalau KPR non subsidi bagus kita akan lakukan tapi kalau turun mungkin tak jadi,” tukasnya.
Alasan perseroan tidak melakukan sekuritisasi aset KPR di tahun ini, kata dia,
karena pasar KPR non subsidi sedang menurun. Selain itu, likuiditas BTN masih sehat dengan mengandalkan opsi pendaaan dari DPK yang bersumber dari masyarakat dan penerbitan obligasi sebesar Rp3 triliun.
Kendati begitu, BTN optimis dana yang diperoleh dari dua sumber tersebut masih mencukupi kebutuhan dana perseroan.
Sebagaimana diketahui, sesuai rencana bisnisnya seharusnya BTN melakukan sekuritisasi aset sebesar Rp2 triliun, namun hal tersebut harus tertunda hingga tahun depan. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More