BTN; Lirik kawasan Indonesia timur. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN) mengaku berencana untuk melakukan sekuritisasi aset Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada 2016 mendatang. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan sumber pendanaan perseroan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama BTN Maryono, di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015. Menurutnya, pada tahun depan pihaknya menargetkan pendanaan dari sekuritisasi aset KPR tersebut mencapai Rp1 triliiun.
Namun, target sekuritisasi tersebut bergantung pada kondisi market di 2016, khususnya untuk pasar KPR non subsidi. “Sekuritisasi itu tergantung market, kalau KPR non subsidi bagus kita akan lakukan tapi kalau turun mungkin tak jadi,” tukasnya.
Alasan perseroan tidak melakukan sekuritisasi aset KPR di tahun ini, kata dia,
karena pasar KPR non subsidi sedang menurun. Selain itu, likuiditas BTN masih sehat dengan mengandalkan opsi pendaaan dari DPK yang bersumber dari masyarakat dan penerbitan obligasi sebesar Rp3 triliun.
Kendati begitu, BTN optimis dana yang diperoleh dari dua sumber tersebut masih mencukupi kebutuhan dana perseroan.
Sebagaimana diketahui, sesuai rencana bisnisnya seharusnya BTN melakukan sekuritisasi aset sebesar Rp2 triliun, namun hal tersebut harus tertunda hingga tahun depan. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More
Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More