Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) berkolaborasi dengan PT SMF (Persero) untuk mempersiapkan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) yang akan diterbitkan untuk pertama kalinya di Indonesia.
Sebagai tahap awal, BTN Syariah dan PT SMF menandatangani naskah kerjasama transaksi Sekuritisasi KPR iB dengan skema EBAS-SP. Penerbitan EBAS-SP sendiri berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.
Kerjasama penerbitan Efek Beragun Efek Syariah ini menggunakan sistem sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.
EBAS-SP merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan KPR iB, di mana SMF menjadi Penerbit dan BTN Syariah menjadi kreditur asal, serta penyedia Jasa. Terbitnya EBAS-SP yang pertama di Indonesia ini berpeluang segera terwujud di tahun ini.
Direktur Utama Bank BTN Maryono menyambut baik kolaborasi dengan PT SMF ini. Menurutnya, dengan EBAS-SP, BTN syariah bisa meraih dana segar, dan meningkatkan kapasitasnya untuk menyalurkan pendanaan kepemilikan rumah kepada masyarakat.
Instrumen ini memang menjadi salah satu pilihan utama BTN untuk mengurangi mismatch pendanaan, karena dana sekuritisasi berjangka panjang, sesuai dengan pola pembiayaan KPR Bank BTN iB yang juga memiliki jangka waktu yang panjang. Potensi aset KPR syariah BTN yang bisa disekuritisasi yakni Rp3,8 triliun, yang seluruhnya merupakan KPR Non Subsidi.
Kehadiran EBAS-SP, diharapkan dapat memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah dan memperbesar market share pasar modal syariah, serta membantu memitigasi risiko pembiayaan KPR iB bagi bank syariah pada umumnya.
Di tempat yang sama Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan, bahwa kerjasama penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi Sekuritisasi KPR iB pertama di Indonesia dan merupakan dukungan PT SMF kepada BTN Syariah dalam mewujudkan program satu juta rumah Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.
POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia. Menurutnya, penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBAS-SP memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
“Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP. Hal tersebut akan menjadi tonggak sejarah keberhasilan dunia pasar modal di Indonesia. Meskipun masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP ini dapat segera terealisasi,” ujar Ananta di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.
Pihaknya optimistis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan. “Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” ucapnya.
Sejak 2009, Bank BTN bersama PT SMF telah membukukan sebanyak sepuluh sekuritisasi. Sebanyak tujuh diantaranya adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), kemudian sisanya adalah EBA-SP. Total sekuritisasi aset BTN yang dilakukan lewat skema tersebut mencapai Rp7,46 triliun. Khusus untuk EBA-SP, penyerapannya mencapai Rp2,2 triliun. (*)
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More