BTN Sambut Baik Relaksasi LTV

BTN Sambut Baik Relaksasi LTV

Kelonggaran aturan, dalam hal ini LTV, dinilai akan sangat membantu perbankan termasuk BTN untuk mendukung sektor perumahan. Paulus Yoga

Jakarta–PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengapresiasi Bank Indonesia yang merelaksasi aturan loan to value (LTV). Diharapkan perkembangan kredit perumahan bisa semakin baik.

“Sejauh ini kami melihat LTV bertujuan positif bagi industri pembiayaan perumahan. Apalagi dengan kebijakan baru BI untuk merelaksasi LTV guna memberikan stimulus bagi tumbuhnya pemberian kredit secara nasional, kami memberikan apresiasi atas kebijakan itu,” ujar Direktur Utama BTN, Maryono dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.

Ia menambahkan, dengan relaksasi kebijakan LTV tersebut akan mendukung program satu juta rumah yang menjadi kebijakan perumahan nasional pemerintahan Jokowi-JK. Melalui kebijakan itu pemerintah mengharapkan akan semakin terbuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah dengan mudah, cepat dan murah.

“Kami menjadi motor dalam implementasi kebijakan tersebut dan setidaknya sudah dapat terealisasi dalam tahun ini, jelas Maryono.

Kebijakan LTV seperti diketahui mulai diberlakukan pada Juni 2012, yang kemudian diperketat pada September 2013. Kebijakan ini sesuai tujuannya telah berhasil memperlambat laju pertumbuhan kredit perbankan nasional dari sisi pembiayaan ke sektor perumahan.

PBI No.17/10/PBI/2015 telah memberikan kelonggaran dalam rangka untuk mendorong perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Dengan adanya relaksasi terhadap kebijakan LTV tersebut diharapkan kredit perbankan secara nasional akan tumbuh di tengah perlambatan ekonomi nasional. (*)

@bangbulus

Related Posts

News Update

Top News