Perbankan

BTN Relaksasi Kredit 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting

  • BTN beri relaksasi kredit konsumer bagi 22.879 nasabah terdampak banjir dan longsor di Sumatra (Aceh, Medan, Padang, Pematang Siantar) dengan total baki debet mencapai Rp1,93 triliun.
  • Masa tenggang angsuran hingga 6 bulan (ringan), 9 bulan (sedang), dan 12 bulan (berat); kebijakan restrukturisasi berlaku hingga 3 tahun sejak 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang.
  • Relaksasi mengacu POJK No. 19/2022, pengajuan via cabang BTN dengan verifikasi ketat; BTN juga menyalurkan bantuan sosial Rp8 miliar untuk pemulihan pascabencana.

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.

“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN dikutip 16 Desember 2025.

Baca juga: BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

Ia melanjutkan, relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata Nixon.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.

Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.

Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Dalam pelaksanaannya, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.

BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan nasabah kredit konsumer terdampak tidak berjalan sendiri. BTN hadir melalui kebijakan relaksasi kredit dan pendampingan proses restrukturisasi agar pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tambah Nixon.

Baca juga: BTN Sudah Salurkan 8.913 Rumah Rendah Emisi

Salurkan Bantuan Bencana

Sebagai bagian dari kepedulian sosial perusahaan, BTN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah kredit konsumer terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah guna memastikan kebijakan relaksasi kredit dan upaya pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laba MR.DIY Indonesia Tumbuh 16,2 Persen jadi Rp338,6 Miliar pada 2025

Poin Penting MR.DIY Indonesia membukukan laba bersih Rp338,6 miliar pada 2025, dengan pendapatan naik 16,7%… Read More

3 mins ago

Prabowo Pasang Target Danantara Sumbang Rp800 Triliun Tiap Tahun

Prabowo targetkan Danantara setor Rp800 triliun tiap tahun Poin Penting Prabowo menargetkan Danantara menyetor Rp800… Read More

51 mins ago

Di Tengah Dinamika Global, Aset BPKH Tembus Rp238,99 Triliun di 2025

Poin Penting Aset Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp238,99 triliun pada 2025, tumbuh 8,12%… Read More

2 hours ago

BCA (BBCA) Beri Sinyal Dividen Interim Dibagikan 3 Kali untuk Tahun Buku 2026

Poin Penting BCA memberi sinyal pembagian dividen interim hingga tiga kali pada tahun buku 2026.… Read More

2 hours ago

Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Perkuat APBN, Usulkan 4 Kebijakan Ini

Poin Penting Banggar DPR mengusulkan empat langkah strategis untuk menjaga stabilitas APBN di tengah ketidakpastian… Read More

2 hours ago

BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun untuk Tahun Buku 2025

Poin Penting PT Bank Central Asia Tbk membagikan dividen tahun buku 2025 sebesar Rp41,3 triliun… Read More

2 hours ago