Snapshot

BTN RDP Bersama Komisi VI DPR

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengusulkan perkiraan besaran deviden perseroan sekitar 20% kepada pemerintah melalui Komisi VI DPR RI.  Usulan ini disampaikan oleh Direktur Utama BTN sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN dan Bank-Bank BUMN di Jakarta, Kamis (6/9). Usulan besaran deviden yang disampaikan BTN mempertimbangkan untuk menjaga komitmen perseroan dalam mendukung program sejuta rumah dan kecukupan modal perseroan. BTN tetap optimis kinerja perseroan on the track sampai dengan akhir tahun 2018 dan tidak terganggu dengan sentimen negatif yang diakibatkan oleh gejolak ekonomi dunia.(*)

Baca juga: BTN Kucurkan Rp1 Triliun ke AP II

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

5 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

5 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago