Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Maryono menyambut positif regulasi penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
Maryono bahkan menyebut, penurunan GWM sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank konvensional, dapat menambah pasokan likuiditas miliknya hingga sekitar Rp1,5 triliun hingga akhir tahun ini.
“Pelonggaran GWM itu sangat berpengaruh sekali ya, BTN dapat longgarkan likuiditas Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun,” kata Maryono di Kompleks DPR RI Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.
Tak hanya itu, Maryono yang juga Ketua HIMBARA menilai, penurunan GWM tersebut juga dapat mendorong perekonomian nasional serta mendorong penyaluran kredit perbankan serta mendukung perekonomian nasional.
“Kalau GWM turun, serta misal suku bunga turun ekonomi akan menggeliat,” kata Maryono.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada periode Juni 2019 memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank konvensional dan bank syariah maupun unit usaha syariah.
Dengan demikian, masing-masing GWM menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah atau unit usaha syariah dengan GWM rata-rata tetap 3%. Putusan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2019. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More