Jakarta–Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Maryono mengungkapkan, pihaknya sudah menindak tegas kepada karyawan yang terlibat dalam kasus penipuan nasabah.
Hal tersebut membuktikan bahwa pihak BTN serius dalam mengatasi persoalan yang terjadi di internal bank.
“Kita sudah pecat. Bahkan yang terlibat kita kenakan sanksi berat,” kata Maryono di hadapan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Seperti diketahui kasus ini terjadi akibat tawaran menggiurkan yang ditawarkan oleh inner court dari BTN yang menawarkan deposito di BTN sebesar 9,5 persen per tahun. Sindikat penipuan tersebut kemudian menerbitkan sertifikat deposito yang kemudian diberikan kepada para nasabah.
Namun, versi manajemen BTN, sertifikat deposito tersebut palsu. Dana itu tidak pernah masuk ke deposito BTN, melainkan ke rekening sindikat.
Dengan adanya kejadian ini, pihak BTN sendiri berjanji akan lebih hati-hati dan berupaya kejadian ini tidak terulang kembali. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah hingga 17 Desember 2023 mengalami pelemahan… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada November 2024 sebesar 10,79 persen secara… Read More
Jakarta - PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) menyatakan siap memenuhi permintaan tepung terigu yang diperkirakan… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen… Read More