Headline

BTN Pastikan Terlibat Sebagai Penampung Dana Repatriasi

Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Maryono   pastikan bahwa pihaknya telah ditunjuk sebagai salah satu bank penampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (bank persepsi).

Hal ini sedikit menampik anggapan banyak pihak yang menganggap BTN batal jadi bank penampung dana repatriasi, karena tidak memiliki salah satu produk yang diisyaratkan seperti trustee, bank kustodian dan Rekening Dana Nasabah (RDN).

“BTN tetap menjadi bank penampung tax amnesty. Untuk jadi bank penampung gate way itu kaan ada tiga syarat yaitu trustee, kustodian dan RDN. Nah untuk RDN nya itu awal agustus sudah keluar izinnya. Jaid gak ada masalah. Tinggal tunggu penguman aja,” kata Maryono di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Sebelumnya, Maryono sendiri mengaku bahwa Bank BTN sudah siap untuk menampung Rp50 triliun dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.

Dia menyebutkan, Bank BTN akan memanfaatkan sejumlah instrumen simpanan yang akan menampung dan mengelola dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.

Ditempat terpisah Menteri Keuangan,  Bambang Brodjonegoro menyebutkan, bank BUKU III dan BUKU IV yang berkeinginan menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu fasilitas perbankan yang bisa mengunci dana repatriasi untuk tetap berada di Indonesia. Fasilitas itu adalah trustee, bank kustodian dan Rekening Dana Nasabah (RDN).

“Kalau BTN mendapatkan salah satu dari tiga fasilitas locked-up itu dalam dua minggu lagi atau sebulan lagi, maka dia (Bank BTN) bisa masuk (menjadi bank persepsi),” kata Menkeu semalam.

Berikut ini daftar bank yang kabarnya ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi, sebelum pihak BTN mengeluarkan statementnya.

1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ‎Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
6. PT Bank Permata Tbk
7. PT Maybank Indonesia Tbk
8. PT Bank Pan Indonesia Tbk
9. PT Bank CIMB Niaga Tbk
‎10. PT Bank UOB Indonesia
11. Citibank, NA
12. The Hongkong & Shanghai Bank Corp. (HSBC)
13. Bank DBS Indonesia
14. Standard Chartered Bank
15. Deutsche Bank AG
16. PT Bank Mega Tbk
17. PT Bank BPD Ja‎wa Barat dan Banten Tbk
18. PT Bank Bukopin Tbk
19. PT Bank Syariah Mandiri

Namun, hingga saat ini hanya HSBC yang belum menandatangani kesepakatan dengan pemerintah terkait penunjukan sebagai bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago