Solo–PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membidik pedagang kaki lima (PKL) di berbagai daerah untuk dijadikan nasabah baik tabungan maupun kredit. Selain dibidik untuk kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), PKL juga bisa mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pekerja informal.
“Potensi PKL untuk dijadikan nasabah cukup besar. Di seluruh Indonesia jumlahnya mencapai jutaan. Ini kami akan garap menjadi nasabah yang potensial buat bisnis BTN,” ujar Direktur Utama BTN Maryono usai meresmikan bantuan 60 unit shelter ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) Gerobak Kuning di kawasan Sriwedari, Solo, Jawa, Tengah, kemarin.
Maryono mengatakan, agar para PKL bisa terus melangsungkan kegiatannya, maka perlu dibantu baik dari segi sarana maupun kredit usaha. Jika mereka sudah berhasil maka potensi untuk dijadikan nasabah tabungan dan KPR sangat terbuka luas. (Baca juga: Ini Cara Mengajukan KPR BTN Lewat Online)
Untuk itu, Maryono menegaskan, selain memberikan bantuan berupa shelter kepada PKL di Solo, BTN juga memberikan kredit kemitraan kepada 10 debitor UMKM senilai total Rp500 juta. Hingga September 2016 kredit UMKM yang disalurkan BTN mencapai Rp3,026 triliun kepada 6.687 debitor. “Setelah diberikan kredit, kami juga akan melakukan pembinaan agar usaha mereka berhasil. Sehingga nantinya mereka juga bisa naik kelas,” tambahnya. (Selanjutnya: Dukung pemerintah Solo lewat pengadaan shelter)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More