Categories: Snapshot

BTN Gelar Akad Kredit Massal 3.000 Unit Rumah

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu didampingi Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar, Kepala Bakorwil Malang Budi Sarwoto, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR R. Haryo Bekti Martoyoedo berbincang dengan debitur yang ikut dalam kegiatan akad kredit massal di Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at 15 Oktober 2021. Bank BTN menggelar Akad Kredit Massal dalam rangka Hari Habitat Dunia sebanyak 3.000 unit di seluruh Indonesia untuk mencapai target 113.000 unit rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga akhir Oktober 2021. Adapun hingga akhir tahun Bank BTN menargetkan bisa manyalurkan KPR Subsidi mencapai 130.000 hingga 140.000 unit rumah.

erman subekti

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

2 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

5 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

11 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

12 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

14 hours ago