BTN Gandeng PN Jaksel Resmikan e-Panjar
Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon L. P. Napitupulu bersama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Haswandi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, Ketua PN Jakarta Selatan Dwi Sugiarto, dan Panitera PN Jakarta Selatan I Gede Ngurah Arya Winaya dalam penandatanganan kerja sama Payment Point Bank BTN. Dalam acara tersebut juga diresmikan aplikasi E-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/5). Melalui aplikasi E-Panjar, para penggugat atau pemohon dapat membayar biaya perkara sejak perkara didaftarkan hingga perkara dinyatakan selesai di pengadilan tingkat pertama secara online dan cashless. Pembayaran biaya panjar perkara pun dapat dilakukan melalui kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, dan internet banking Bank BTN. (*)
Baca juga: Kejar Target DPK, BTN Gelar Roadshow Tabungan e’Batarapos
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More