Snapshot

BTN Gandeng Jamkrindo

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggandeng Perum Jamkrindo untuk kerjasama penjaminan kredit. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh masing-masing Direktur BTN Budi Satria (kedua dari kiri) dan Direktur BTN Dasuki Amsir (kiri) bersama Direktur Utama Perum Jamkrindo, Randi Anto (kedua dari kanan) serta Direktur Bisnis Perum Jamkrindo Amin Mas’udi ( kanan) di Jakarta, Selasa (18/12). Kerjasama sebagai  Sinergi BUMN ini fokus Penyediaan Jasa Layanan Perbankan, Penjaminan Kredit Ringan (Kring) BTN, Penjaminan Kring BTN Program Perumahan bagi ASN, TNI dan Polri. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu Bank BTN mengelola kualitas kredit dan pengelolaan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)  atau coverage ratio serta memenuhi aturan PSAK 71. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

16 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

50 mins ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

1 hour ago

OJK: Perpanjangan Penempatan Dana Rp200 T Pacu Kredit Tumbuh hingga 12 Persen

Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More

1 hour ago

Respons BRI soal Perpanjangan Dana SAL Pemerintah di Himbara

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More

1 hour ago

Ekonom Bank Mandiri Nilai Perpanjangan Dana SAL Redakan Tensi “Perang” Likuiditas

Poin Penting Perpanjangan dana SAL di Himbara hingga September 2026 meredakan tensi likuiditas antarbank Perbankan… Read More

2 hours ago