Keuangan

BTN Gandeng Jamkrindo Kelola Aset Bermasalah

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera.

Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017. “Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” ujar Maryono.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, maka Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.

Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola  aset kredit bermasalah dari Bank BTN.

“Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” tambah Diding S Anwar.

Selain penandatanganan MOU terkait optimalisasi penyelesaian hak subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera dengan Perum Jamkrindo, di waktu yang sama juga diadakan penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN.

PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan asetataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.

Perusahaan tersebut, nantinya dapat mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017. Sebagian aset bermasalah BTN akan dikelola perusahaan ini sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik.

“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ tutup Maryono. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

10 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

11 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

11 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

11 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

18 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

18 hours ago