Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017. “Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” ujar Maryono.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, maka Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.
Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
“Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” tambah Diding S Anwar.
Selain penandatanganan MOU terkait optimalisasi penyelesaian hak subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera dengan Perum Jamkrindo, di waktu yang sama juga diadakan penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN.
PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan asetataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.
Perusahaan tersebut, nantinya dapat mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017. Sebagian aset bermasalah BTN akan dikelola perusahaan ini sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik.
“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ tutup Maryono. (*)
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More