Keuangan

BTN Gandeng Jamkrindo Kelola Aset Bermasalah

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera.

Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017. “Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” ujar Maryono.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, maka Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.

Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola  aset kredit bermasalah dari Bank BTN.

“Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” tambah Diding S Anwar.

Selain penandatanganan MOU terkait optimalisasi penyelesaian hak subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera dengan Perum Jamkrindo, di waktu yang sama juga diadakan penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN.

PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan asetataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.

Perusahaan tersebut, nantinya dapat mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017. Sebagian aset bermasalah BTN akan dikelola perusahaan ini sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik.

“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ tutup Maryono. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat 0,87 Persen di Level 8.612

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,87 persen ke level 8.612,47 dengan nilai transaksi mencapai… Read More

2 hours ago

Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Pasar Waspadai Arah Kebijakan dan Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,16 persen ke level Rp16.772 per dolar AS pada awal… Read More

5 hours ago

Harga Emas Antam Senin Ini Turun, Cek Daftar Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam turun Rp9.000 ke Rp2.596.000 per gram. Buyback ikut melemah ke… Read More

6 hours ago

IHSG Awal Pekan Terakhir 2025 Dibuka Menguat 0,35 Persen ke Level 8.568

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,35 persen ke level 8.568 pada perdagangan awal pekan terakhir… Read More

7 hours ago

IHSG Masih Rawan Koreksi, 4 Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG rawan koreksi dan berpotensi turun ke area 8.464-8.493. Tekanan jual masih dominan,… Read More

8 hours ago

Keuangan Berkelanjutan: Antara Regulasi dan Realita di Indonesia

Oleh Anna Sardiana, Akademisi - Dosen Indonesia Banking School Jakarta DALAM satu dekade terakhir, keuangan… Read More

9 hours ago