Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017. “Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” ujar Maryono.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, maka Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.
Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
“Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” tambah Diding S Anwar.
Selain penandatanganan MOU terkait optimalisasi penyelesaian hak subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera dengan Perum Jamkrindo, di waktu yang sama juga diadakan penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN.
PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan asetataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.
Perusahaan tersebut, nantinya dapat mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017. Sebagian aset bermasalah BTN akan dikelola perusahaan ini sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik.
“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ tutup Maryono. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More