Snapshot

BTN Gandeng BNBP Dukung Penanggulangan Bencana

Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Budi Satria bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (tengah) dan Kepala Divisi Commercial Funding and Services Division (CMFD) Bank BTN Anton Rijanto (kanan) usai Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understandinng/MoU) antara BNBP dengan Bank BTN di Lembang, Jawa Barat, Jumat (26/4). Melalui penandatanganan MoU tersebut, Bank BTN mendukung BNPB dalam menanggulangi bencana mulai dari kondisi pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana. Lewat kemitraan ini, Bank BTN juga memberikan berbagai layanan perbankan untuk menanggulangi bencana. Bank BTN juga akan memberikan berbagai jasa pengelolaan dana bagi institusi BNPB maupun para karyawan lembaga tersebut. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

47 mins ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

11 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

11 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

11 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

11 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

11 hours ago