News Update

BTN dan GO-JEK Berikan Cashback 20%

[Best_Wordpress_Gallery id=”562″ gal_title=”BTN dan GO-JEK Berikan Cashback 20%”]

Direktur Bank BTN Catur Budiharto (kanan) dan Chief Marketing GO-JEK Piotr Jakubowski (kiri) saat penandatanganan kerjasama terkait peningkatan layanan transportasi elektronik untuk masyarakat di Jakarta, Kamis 3 November 2016. Untuk menjawab permintaan masyarakat, Bank BTN mengajak kerjasama GO-JEK dengan layanan e-banking. Masyarakat yang menjadi nasabah Bank BTN dapat menikmati fasilitas GO-PAY dengan melakukan top up di e-banking Bank BTN. Layanan ini adalah tambahan fasilitas yang ditujukan untuk nasabah Bank BTN agar lebih mudah dalam bertransaksi ketika menjadi GO-JEK sebagai pilihan transportasi.(Budi Urtadi)

Apriyani

Recent Posts

BI Targetkan Volume Transaksi QRIS Tembus 5,5 Miliar di 2025

Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada tahun 2025 akan mencapai… Read More

25 seconds ago

Wamenkeu Suahasil Respons PP Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More

2 mins ago

Adi Sarana Armada Bakal Tebar Dividen Interim Rp73,82 Miliar, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More

8 mins ago

Kalahkan Harris, Donald Trump Terpilih jadi Presiden AS

Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More

44 mins ago

Dari Limbah ke Laba: Sampah Kulit Rajungan Disulap Jadi Bernilai Jual Tinggi di Karawang

Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More

46 mins ago

Presiden Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Respons OJK

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More

51 mins ago