Perbankan

BTN Buka Ruang Nasabahnya yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum seiring terkuaknya kasus modus investasi bodong yang dilakukan mantan karyawan bank pelat merah tersebut.

Sebelumnya, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, pihaknya telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas Ramon di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga: Tumbuh Double Digit, Penyaluran Kredit Bank BTPN Tembus Rp186,56 Triliun di Kuartal I 2024

Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya atau 120 persen per tahun.

“Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank,” tegas Ramon.

Ramon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” ujar Ramon.

Ramon menambahkan Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Atas kasus tersebut, sebelumnya telah digelar demo yang cukup meresahkan karena berlangsung anarkis di Kantor Pusat BTN.

“Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN,” tutup Ramon. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

3 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

5 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

13 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

14 hours ago