Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengaku, dengan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka diharapkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bisa lebih rendah dari 5%.
Menurut Direktur Komersial Banking BTN, Oni Febriarto, potensi dari dana Tapera sangatlah besar, mengingat jumlah total pekerja yang mencapai sekitar 114 juta diwajibkan untuk ikut dalam Tapera ini meski Rancangan Undang-Undang (RUU) belum resmi di sahkan oleh DPR.
“Nah itu bagaimana bisa lebih rendah dari 5%, kan tentunya dana-dana yang kita kumpulkan itu nantinya dengan cost murah sehingga cost of fund (COF) BTN lebih rendah, nah bunga yang di tawarkan nasabah juga lebih rendah,” ujar Oni di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Sedangkan terkait likuiditas, dia meyakini, kondisi likuiditas perseroan masih baik, sehingga dalam membiayai perumahan dianggap tidak ada masalah. Kendati, lanjutnya, Bank Indonesia (BI) memperkirakan bahwa di tahun ini likuiditas perbankan akan mengalami pengetatan.
“So far likuiditas BTN oke. Kalau likuiditas mestinya gak lihat dari LDR (Loan to Deposit Ratio) saja, karena parameter LDR kan hanya DPK, tapikan kalau kita bicara Loan to funding Ratio ya, jadi kita punya obligasi, punya dana sekuritisasi, kalau total LDR masih dibawah 95%. Jadi masih Oke,” tukasnya.
Selain itu, tambah dia, jika RUU Tapera disahkan menjadi UU Tapera, maka porsi dana murah atau dari produk giro dan tabungan (Current Account Savings Account/ CASA) perseroan akan mencapai 70%. Menurutnya, posisi CASA BTN saat ini baru sebesar 50%.
“Belum kita hitung, tapi harapan kami bunga KPR subsidi di bawah 5%. CASA BTN di 50% dengan adanya Tapera ini bisa 70% sehingga bunga KPR subsidi bisa lebih rendah dari 5% pastinya, doakan saja,” ucap Oni.
Pemerintah bersama DPR berencana akan mengesahkan RUU Tapera. Rencananya pada bulan ini DPR akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Tapera. Pasalnya, potensi dana murah dari program Tapera ini mencapai puluhan triliun setiap bulannya.
Iuran Tapera ini sebelumnya dianggap sebagai pelengkap iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
View Comments
untuk mendapatkan rumah bersubisi memang butuh pengetahuan dan informasi lengkap