Ilustrasi: Pelayanan BSI. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI telah menyiapkan program relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa, kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan ditujukan untuk membantu meringankan beban nasabah agar dapat bangkit melanjutkan hidup, keberlangsungan usaha, dan men-support pemulihan ekonomi pascabencana di wilayah terdampak.
Baca juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025
“BSI berkomitmen selalu hadir mendampingi nasabah, khususnya di saat-saat sulit. Program relaksasi pembiayaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi nasabah untuk fokus pada pemulihan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku,” ucap Anggoro dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Desember 2025.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Anggoro menjelaskan bahwa, BSI juga memberlakukan tiga fase penanganan nasabah terdampak. Fase awal adalah restrukturisasi kolektif pemberian masa tenggang atau grace period sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
“Artinya nasabah yang masuk kriteria tersebut diberikan kelonggaran penundaan pembayaran angsuran pembiayaan,” imbuhnya.
Fase selanjutnya terkait dengan relaksasi dalam bentuk restrukturisasi melalui program rescheduling atau penjadwalan ulang.
Baca juga: BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
Restrukturisasi dilakukan secara selektif kepada segmen UMKM, ritel, dan konsumer dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah, sesuai dengan ketentuan regulator.
Adapun, hingga September 2025, pembiayaan BSI mencapai Rp301 triliun. Portfolio pembiayaan tersebut didominasi segmen konsumer dan ritel sekitar 72,42 persen dari total pembiayaan, dengan kualitas pembiayaan terjaga dengan indikasi non performing financing (NPF) gross 1,86 peesen.
Di samping itu, BSI juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana.
Hal ini dilakukan untuk menjaga setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Telkom resmi melepas bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity tahap I ke anak… Read More
Poin Penting CIMB Niaga salurkan Green Financing USD18,5 juta kepada IKPT melalui skema syariah (sharia-green… Read More
Poin Penting BNI memperluas adopsi AI skala enterprise melalui kerja sama lanjutan dengan Cloudera Implementasi… Read More
Poin Penting Kemenkeu belum akan menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan hingga akhir 2025 karena… Read More
Poin Penting Realisasi anggaran MBG mencapai Rp52,9 triliun hingga 15 Desember 2025, setara 74,6 persen… Read More
Poin Penting Belanja pemerintah pusat hingga November 2025 mencapai Rp2.116,2 triliun dari outlook APBN Rp2.663,4… Read More