News Update

BSI Kini Resmi Menyandang Status Persero

Poin Penting

  • BSI mengubah Anggaran Dasar sesuai UU BUMN dan kini secara administratif bernama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
  • Perubahan Anggaran Dasar mencakup penegasan jangka waktu berdiri sejak 3 April 1969 serta penguatan tata kelola sesuai standar BUMN dan ketentuan OJK
  • Anggaran terbaru mengatur hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan, serta masa jabatan Direksi dan Komisaris maksimal 10 tahun

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Perubahan tersebut sekaligus menegaskan status BSI sebagai perusahaan Persero.

Dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (26/1), manajemen BSI menyampaikan, penyesuaian anggaran tersebut telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 22 Desember 2025 dan dinyatakan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2026.

Sejalan dengan perubahan tersebut, secara administratif nama perseroan kini menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. 

Baca juga: Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas

“Dengan telah efektifnya perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka secara administrative perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero, sehingga penulisan nama perseroan pada pasal 1 Anggaran Dasar disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) TBK,” tulis keterangan manajemen. 

Lebih lanjut, manajemen BSI mengatakan, perubahan Anggaran Dasar mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penyesuaian nama perusahaan, penegasan jangka waktu berdirinya perseroan sejak 3 April 1969, hingga penguatan tata kelola perusahaan sesuai standar BUMN dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Pembiayaan Griya BSI Tembus Rp69,98 Triliun Sepanjang 2025

Selain itu, dalam Anggaran Dasar terbaru ini juga mengatur penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, perubahan persyaratan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, hingga penegasan larangan rangkap jabatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan UU BUMN.

Dalam ketentuan baru tersebut, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak tanggal pengangkatan. 

Pejabat yang bersangkutan dapat diangkat kembali dengan batas akumulasi masa jabatan maksimal sepuluh tahun. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank Andalkan Corporate Banking jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Poin Penting KB Bank fokus pada corporate banking dengan ekspansi kredit yang lebih selektif. Perseroan… Read More

8 hours ago

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Raih Pendapatan Jasa Rp2,79 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan AMAG naik 8,48% menjadi Rp2,79 triliun pada 2025. Laba bersih turun 41%… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Baru WOM Finance Tembus Rp5,94 Triliun di 2025, Tumbuh 9,35 Persen

Poin Penting Pembiayaan baru WOM Finance tumbuh 9,35 persen (yoy) menjadi Rp5,94 triliun, mendorong kenaikan… Read More

14 hours ago

Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Poin Penting Kasus Amsal mengungkap dugaan mark-up anggaran proyek desa dengan kerugian negara sekitar Rp202… Read More

14 hours ago

RUPS WOM Finance Rombak Pengurus, Kursi Dirut Segera Diisi

Poin Penting WOM Finance merombak jajaran komisaris dan direksi melalui RUPS terbaru. Posisi direktur utama… Read More

14 hours ago

Pendapatan DCI Indonesia Tumbuh 40,1 Persen Jadi Rp2,5 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan DCII 2025 tumbuh 40,1 persen yoy menjadi Rp2,5 triliun, didorong operasional data… Read More

14 hours ago