Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyiapkan beberapa perusahaan sekuritas (broker) yang siap menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty), salah satunya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang nilainya minimal di posisi Rp75 miliar.
Menurut Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan, kriteria broker tersebut didapatkan dari pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Selain MKBD, kriteria broker harus tidak pernah terkena suspensi, dan laba usahanya pun harus dilihat.
“Ada beberapa kriteria, MKBD minimal Rp75 miliar, laba usaha juga dilihat, kemudian tidak pernah kena suspensi,” kata Nicky, di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Dengan kriteria yang ada, menurut Nicky, kemungkinan ada 19 perusahaan sekuritas yang bakal menampung dana repatriasi. Setelah itu tidak akan ada penambahan lagi perusahaan sekuritas.
Ketentuan itu, Nicky menjelaskan, bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hasil PMK itu pun akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Itu ada di PMK rasanya pagi ini mereka berkumpul ungkin sebentar lagi akan mungkin diumumkan,” jelas Nicky.
Sedangkan penunjukan manajer investasi (MI), sambung Nicky, akan ditunjuk berdasarkan dana kelolaan. Mungkin bisa belasan MI yang akan ditunjuk untuk menampung dana repatriasi tersebut.
“Saya tidak hitung, tapi mungkin belasan MI yang akan ditunjuk untuk menampung dana tax amnesty,” pungkas Nicky. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More