Headline

Broker Berkriteria Khusus Bisa Tampung Dana Repatriasi

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI)‎ sudah menyiapkan beberapa perusahaan sekuritas (broker) yang siap menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty), salah satunya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang nilainya minimal di posisi Rp75 miliar.

‎Menurut Direktur  Pengembangan BEI Nicky Hogan, kriteria broker tersebut didapatkan dari pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Selain MKBD, kriteria broker harus tidak pernah terkena suspensi, dan laba usahanya pun harus dilihat.

“Ada beberapa kriteria, MKBD minimal Rp75 miliar, laba usaha juga dilihat, kemudian tidak pernah kena suspensi,” kata Nicky, di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.

‎Dengan kriteria yang ada, menurut Nicky, kemungkinan ada 19 perusahaan sekuritas yang bakal menampung dana repatriasi.‎ Setelah itu tidak akan ada penambahan lagi perusahaan sekuritas.

Ketentuan itu, Nicky menjelaskan, bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hasil PMK itu pun akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

“Itu ada di PMK rasanya pagi ini mereka berkumpul ungkin sebentar lagi akan mungkin diumumkan,” jelas Nicky.

Sedangkan penunjukan manajer investasi (MI), sambung Nicky, akan ditunjuk berdasarkan dana kelolaan. Mungkin bisa belasan MI yang akan ditunjuk untuk menampung dana repatriasi tersebut.

“Saya tidak hitung, tapi mungkin belasan MI yang akan ditunjuk untuk menampung dana tax amnesty,” pungkas Nicky. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

34 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

53 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago