Ilustrasi Emas. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberikan penjelasan kepada investor terkait rencana pemerintah memberlakukan pajak ekspor emas sebesar 15 persen mulai tahun depan.
Presiden Director BRMS, Agus Projosasmito, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kinerja pendapatan perusahaan.
Menurut laporan keuangan BRMS per 30 September 2025, seluruh pendapatan anak usaha BRMS, PT Citra Palu Minerals (CPM), berasal sepenuhnya dari penjualan emas dan perak ke pasar domestik.
“Berdasarkan laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per 30 September 2025, sebanyak 100 persen dari pendapatan PT Citra Palu Minerals berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik. CPM adalah anak usaha BRMS yang mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 18 November 2025.
Baca juga: Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya
Lalu, melalui laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per 30 September 2025, produk emas dari anak usaha BRMS (CPM) dijual ke para pembeli domestik, antara lain, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Sementara itu, penjualan perak pada periode yang sama juga dilakukan kepada pembeli dalam negeri, seperti HRTA, PT Garuda Internasional Multitrade, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Adapun saat ini, anak usaha BRMS (CPM) menambang bijih dengan kandungan emas dan perak di Blok 1 (Poboya) di Palu, Sulawesi Tengah, dan mengoperasikan dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach di lokasi tambang tersebut.
Baca juga: Pendapatan Tumbuh 212 Persen di Q1 2025, Bos BMRS Beberkan Penopangnya
Produk akhir yang dijual CPM kepada para pembeli adalah emas dan perak murni, bukan dore bullion. BRMS menyatakan akan terus mengoptimalkan laba serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham
“Kami berharap penjelasan di atas dapat membantu menjawab pertanyaan dan kekhawatiran yang ada dari para komunitas investor maupun media,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Spautra
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More